Wapres JK: Kasihan Taufik Kurniawan

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 06 November 2018 | 19:20 WIB
Wapres JK: Kasihan Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]

Suara.com - Jusuf Kalla kasihan dengan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang ditahan KPK karena jadi tersangka korupsi. JK menilai Taufik Kurniawan orang baik.

JK mengatakan saat ini upaya PAN pasca ditetapkan jadi tersangka, sudah baik. PAN tengah mencari pengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR.

"Oleh PAN sudah mau diganti, baik itu. Tidak mungkin dia aktif sebagai (wakil) ketua (DPR) tapi masih dalam tahanan; kasihan juga, orang baik," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Taufik Kurniawan menerima hadiah sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai "fee" lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan merupakan anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah VII yang terdiri atas daerah Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga. Dua kepala daerah kabupaten tersebut, yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Yahya Fuad menyanggupi "fee" lima persen tersebut dan kemudian meminta "fee" tujuh persen pada rekanan di Kebumen. Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Billy Sindoro Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Bangun RS Siloam

Billy Sindoro Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Bangun RS Siloam

News | Senin, 05 November 2018 | 23:36 WIB

Posisi Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR Diganti Akhir November

Posisi Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR Diganti Akhir November

News | Senin, 05 November 2018 | 18:53 WIB

Diduga Berasal dari Suap DAK Kebumen, KPK Telisik Aliran Dana PAN

Diduga Berasal dari Suap DAK Kebumen, KPK Telisik Aliran Dana PAN

News | Senin, 05 November 2018 | 18:34 WIB

Putra Amien Rais Masuk Bursa Wakil  Ketua DPR RI

Putra Amien Rais Masuk Bursa Wakil Ketua DPR RI

News | Senin, 05 November 2018 | 16:44 WIB

KPK Berpeluang Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Suap Taufik

KPK Berpeluang Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Suap Taufik

News | Senin, 05 November 2018 | 16:19 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×