Halangi Penyidikan, Kamis Besok Sidang Perdana Pengacara Lucas

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 06 November 2018 | 21:43 WIB
Halangi Penyidikan, Kamis Besok Sidang Perdana Pengacara Lucas
Advocat Lucas di lobi Gedung KPK, Senin (15/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Advokat Lucas akan menjalani persidangan perdana pada Rabu (7/11/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Ia merupakan terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka suap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di PN Pengadilan Jakarta Pusat, pada tahun 2016.

Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas dakwaan yang bakal dibacakan pada sidang Rabu besok berisi peran Lucas dalam merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.

"Tentu posisinya terdakwa, bagaimana peran terdakwa, apakah mengarahkan atau membantu, bahkan memfasilitasi tersangka Eddy lari ke luar negeri," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2018).

Febri menambahkan, dalam persidangan juga bakal membeberkan aksi Eddy Sindoro yang melarikan diri ke sejumlah negara di Asia.

”Termasuk setelah Eddy sempat dideportasi kembali ke Indonesia, tapi kembali melarikan diri. Nanti akan kami uraikan, termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," tutup Febri.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

baca juga

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.

Selain ke Singapura, Eddy sempat pergi ke sejumlah negara yakni, Malaysia, Thailand dan Myanmar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro

Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro

News | Selasa, 06 November 2018 | 17:35 WIB

KPK Usut Aliran Suap ke Neneng, Lippo GroupTerancam Dipidanakan

KPK Usut Aliran Suap ke Neneng, Lippo GroupTerancam Dipidanakan

News | Senin, 05 November 2018 | 13:56 WIB

Neneng Bantah Pertemuan dengan James Riady Bahas Proyek Meikarta

Neneng Bantah Pertemuan dengan James Riady Bahas Proyek Meikarta

News | Jum'at, 02 November 2018 | 17:49 WIB

KPK Usut Dugaan Perusahaan James Riady Berikan Uang ke Neneng

KPK Usut Dugaan Perusahaan James Riady Berikan Uang ke Neneng

News | Kamis, 01 November 2018 | 17:30 WIB

Terkini

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:38 WIB

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

×