Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 06 November 2018 | 17:35 WIB
Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)

Suara.com - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menyangkal pernah bertemu dengan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal ini disampaikan Nurhadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan Suara.com, Nurhadi tampak tergesa-gesa keluar dari lobbi Gedung KPK usai diperiksa. Sejumlah pertanyaan awak media, hanya dimentahkan Nurhadi agar ditanyakan ke penyidik KPK.

Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus suap tersebut. Nurahadi pun membantah pernah bertemu dengan Eddy Sindoro dalam membantu mengurus PK perkara PT. Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas.

"Sama sekali nggak ada ya," kata Nurhadi sambil terus berjalan keluar gedung KPK, Selasa (6/11/2018).

Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan ulang karena Nurhadi sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Senin (29/10/2018), pekan lalu. Keterangan Nurhadi akan didalami penyidik terkait kasus suap pengajuan PK pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah menjerat Eddy sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Eddy telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018) usai dinyatakan kabur dari Indonesia pada April 2016

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu Panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penuhi Panggilan KPK, Eks Petinggi MA Pilih Bungkam

Penuhi Panggilan KPK, Eks Petinggi MA Pilih Bungkam

News | Selasa, 06 November 2018 | 10:42 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

Hari Ini, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

News | Selasa, 06 November 2018 | 06:30 WIB

KPK Ungkap Satwa Langka Jadi Gratifikasi, Misal Cendrawasih

KPK Ungkap Satwa Langka Jadi Gratifikasi, Misal Cendrawasih

News | Selasa, 06 November 2018 | 06:00 WIB

Billy Sindoro Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Bangun RS Siloam

Billy Sindoro Pernah Bertemu Bupati Bekasi Bahas Bangun RS Siloam

News | Senin, 05 November 2018 | 23:36 WIB

Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi

Suap Meikarta, KPK Fokus Selisik Kejahatan Korporasi

News | Senin, 05 November 2018 | 21:44 WIB

Terkini

Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film

Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard

Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar

Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:32 WIB

BGN Suspend Dapur MBG di Semarang usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan

BGN Suspend Dapur MBG di Semarang usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Ulasan Novel Kudasai, Ketika Kesetiaan Rumah Tangga Diuji oleh Masa Lalu

Ulasan Novel Kudasai, Ketika Kesetiaan Rumah Tangga Diuji oleh Masa Lalu

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Pergeseran Gaya Hidup Kelas Atas: Saat Konsumen Kaya Lebih Pilih 'Experience' ketimbang Pamer Logo

Pergeseran Gaya Hidup Kelas Atas: Saat Konsumen Kaya Lebih Pilih 'Experience' ketimbang Pamer Logo

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:15 WIB

3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!

3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!

Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS

Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren

Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:19 WIB

×