Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro

Selasa, 06 November 2018 | 17:35 WIB
Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)

Suara.com - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menyangkal pernah bertemu dengan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal ini disampaikan Nurhadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan Suara.com, Nurhadi tampak tergesa-gesa keluar dari lobbi Gedung KPK usai diperiksa. Sejumlah pertanyaan awak media, hanya dimentahkan Nurhadi agar ditanyakan ke penyidik KPK.

Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus suap tersebut. Nurahadi pun membantah pernah bertemu dengan Eddy Sindoro dalam membantu mengurus PK perkara PT. Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas.

"Sama sekali nggak ada ya," kata Nurhadi sambil terus berjalan keluar gedung KPK, Selasa (6/11/2018).

Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan ulang karena Nurhadi sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Senin (29/10/2018), pekan lalu. Keterangan Nurhadi akan didalami penyidik terkait kasus suap pengajuan PK pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah menjerat Eddy sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Eddy telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018) usai dinyatakan kabur dari Indonesia pada April 2016

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu Panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Wapres JK Instruksikan Kebut Bangun Rumah Pasca Gempa Lombok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI