Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM

Sabtu, 10 November 2018 | 19:36 WIB
Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Aksi Pemerkosaan Anak UGM
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia mendesak agar polisi bisa mengusut aksi pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada ketika mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017. Polisi seharusnya bisa langsung membuka penyelidikan, karena kasus dugaan pemerkosaan itu bukan dikategorikan delik aduan.

"Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam undang-undang (UU) jelas ini (pemerkosaan) bukan delik aduan," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng, Yogyakarta, Sabtu (10/11/2018)

Menurut Ninik, karena bukan delik aduan, polisi tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak, apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa.

"Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan, kepolisan harus berlari cepat," katanya.

Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum. Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hukum, akan berpotensi memicu kasus serupa kembali berulang.

"Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan polisi masih menunggu laporan untuk menangani kasus dugaan perkosaan itu.

"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Yulianto.

Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian.

Baca Juga: Segera Tiba, Ini Perubahan dari Toyota Fortuner TRD Sportivo

"Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI