Pertama di Indonesia, Nelayan Dilindungi Oleh Asuransi Perikanan

Vania Rossa

Rabu, 14 November 2018 | 06:20 WIB
Pertama di Indonesia, Nelayan Dilindungi Oleh Asuransi Perikanan
Peluncuran Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil. (Suara.com/Dian Hapsari)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Produk asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin dimana produk asuransi budidaya ini adalah pertama kali di Indonesia.

Asuransi Budidaya ini telah dimulai sejak bulan Desember 2017 dengan dimulai komoditas udang. Asuransi Budidaya Udang pada tahun 2017 – 2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.

“Pemerintah memberikan subsidi premi 100 persen untuk Asuransi Budidaya Udang ini.

Berdasarkan data statistik OJK, dari bulan Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah sebesar Rp 1,485 Miliar yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, M Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp 400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar.

Nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif bagi perusahaan asuransi sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari Pemerintah.

Sedangkan untuk tahun 2018, adanya penambahan komoditas budidaya yang dilindungi sesuai dengan Program Strategis Pemerintah yang meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin.

Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.

“Secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp 90 ribu sampai dengan Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya,” ujarnya.

baca juga

Adapun jenis komoditas yang dilindungi adalah udang, patin, nila payau, nila tawar, bandeng, dan polikultur. Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.

Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada tahun ini memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2,987 Miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melaut Tanpa Izin, 16 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Myanmar

Melaut Tanpa Izin, 16 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Myanmar

News | Senin, 12 November 2018 | 10:12 WIB

16 Nelayan Aceh Dilaporkan Ditangkap di Perairan Thailand

16 Nelayan Aceh Dilaporkan Ditangkap di Perairan Thailand

News | Jum'at, 09 November 2018 | 11:02 WIB

Gandeng Simas Jiwa, Bank Sinarmas Luncurkan Bancanssurance

Gandeng Simas Jiwa, Bank Sinarmas Luncurkan Bancanssurance

Bisnis | Rabu, 07 November 2018 | 13:41 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital

Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:01 WIB

Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC

Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:43 WIB

Daerah Masih Kekurangan Dokter, Menkes Nilai AI Belum Bisa Jadi Solusi

Daerah Masih Kekurangan Dokter, Menkes Nilai AI Belum Bisa Jadi Solusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:37 WIB

Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?

Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:22 WIB

Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat

Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:14 WIB

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

Krisis Hunian di Ibu Kota, Pramono Setujui Pembangunan 11 Rusun Raksasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

Update Jumlah Korban Gempa Venezuela: 732 Warga, Ribuan Bangunan Rusak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:05 WIB

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB