Survei: Habib Rizieq Tak Lagi Berpengaruh, Ditinggalkan Pengikut

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 14 November 2018 | 14:48 WIB
Survei: Habib Rizieq Tak Lagi Berpengaruh, Ditinggalkan Pengikut
Foto Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang dikabarkan ditangkap serta dimintakan keterangan oleh aparat kepolisian Arab Saudi, beredar di WhatsApp. [WhatsApp group]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab, pentolan FPI yang kekinian di Arab Saudi, berada di peringkat akhir sebagai ulama yang paling didengar imbauannya oleh masyarakat.

Hal tersebut terjadi setelah Habib Rizieq lama tinggal di Mekah, Arab Saudi. Ia berada di sana sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Kekinian, kasusnya telah dihentikan.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei tersebut. Dari 1200 responden, hanya 17 persen yang masih mengikuti imbauan Habib Rizieq.

Meskipun responden yang pernah mendengar namanya mencapai 53,4 persen dan yang menyukai sosok Habib Rizieq sebesar 52,9 persen, Habib Rizieq tetap rendah daripada ulama lainnya.

"Sejak ke Arab Saudi dalam waktu yang lama dan dicitrakan berkasus hukum, pengaruh Habib Rizieq Shihab berkurang signifikan," kata peneliti LSI Denny JA Ikrama Masloman di kantor LSI, Rawamangun, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018).

Sedangkan yang menduduki peringkat pertama ialah Ustaz Abdul Somad. Dari 1200 responden, sebanyak 82,5 persen menyukai sosok Ustaz Abdul Somad. Selain itu, sebanyak 30,2 persen responden mengikuti imbauannya.

Posisi kedua ditempati oleh Ustaz Arifin Ilham. Sebanyak 25,9 persen responden mau mengikuti imbauannya.

Meskipun hanya 41,2 persen responden yang pernah mendengar namanya, namun sebanyak 84,4 persen menyukai sosok Ustaz Arifin Ilham.

Peringkat ketiga ada nama Ustaz Yusuf Mansur. Responden yang menyukai sosok ustaz tersebut sebanyak 84,9 persen. Dari 1200 responden, sebesar 24,9 persen mau mengikuti imbauan dalam setiap ceramahnya.

baca juga

Posisi keempat ditempati Ustaz tersohor asal kota Bandung, Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym.

Meskipun responden yang pernah mendengar namanya sebanyak 69,3 persen, sebanyak 79,7 persen responden menyukai sosoknya. Adapun sebesar 23,5 persen responden yang mengikuti apapun imbauannya.

Survei tersebut dilakukan sejak 10 Oktober hingga 19 Oktober 2018. Metode yang digunakan dalam survei ialah multistage random sampling dengan responden 1.200 responden.

Cara pengumpulan data untuk survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dan menggunakan kuesioner. Kesalahan dalam survei diklaim sebesar kurang lebih 2,8 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dubes Arab Saudi: Kerajaan Tak Pernah Biayai Hidup Habib Rizieq

Dubes Arab Saudi: Kerajaan Tak Pernah Biayai Hidup Habib Rizieq

News | Selasa, 13 November 2018 | 20:00 WIB

Dubes Saudi: Kalau Habib Rizieq Punya Masalah Pasti Dipenjara

Dubes Saudi: Kalau Habib Rizieq Punya Masalah Pasti Dipenjara

News | Selasa, 13 November 2018 | 17:28 WIB

Cerita Maruf Amin Damaikan Habib Rizieq dan Kapolri di Aksi 212

Cerita Maruf Amin Damaikan Habib Rizieq dan Kapolri di Aksi 212

News | Senin, 12 November 2018 | 12:10 WIB

Yusril Siap Jadi Pengacara Rizieq Shihab di Arab Saudi

Yusril Siap Jadi Pengacara Rizieq Shihab di Arab Saudi

News | Jum'at, 09 November 2018 | 19:19 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×