Soal Ucapan Buta dan Budek, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 14 November 2018 | 14:38 WIB
Soal Ucapan Buta dan Budek, Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
Mengucapkan kata 'buta' dan 'budek', Cawapres Ma'ruf Amin dilaprkan ke Bawaslu. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu terkait ucapannya yang menyebut ‘orang yang tidak mengakui kinerja baik dari pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai orang yang buta dan budek’. Terkait ucapan yang disampaikan di acara deklarasi relawan di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/11) lalu itu, Ma’ruf Amin diduga melanggar peraturan pemilu.

Bonny Syahrizal selaku pelapor menilai bahwasannya ucapan mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah melanggar Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Terhadap ucapan beliau tersebut, dengan patut diduga telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas dan menjadikannya bahan pembanding atau ejekan di dalam narasi politiknya," kata Bonny di Kantor Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, Bonny juga menduga bahwa ucapan Ma'ruf tersebut merupakan bentuk penghasutan terhadap perseorangan atau masyarakat serta telah mengganggu ketertiban umum. 

Dalam laporan ini, Bonny didampingi kuasa hukum dari Advokat Senopati 08 juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa tiga lembar cetakan berita media daring, salinan Undang-Undang Pemilu, serta laporan tertulis.

Selain itu, kata Bonny, pihaknya juga telah menyertakan video berupa pernyataan dari salah seorang penyandang disabilitas yang mangaku kecewa atas ucapan Ma'ruf tersebut.

"Kami juga menyertakan video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas Bapak Bambang Priyanto yang kecewa dengan ucapan ujaran tersebut," tuturnya.

Bonny mengaku melaporkan perkara tersebut atas nama masyarakat yang merasa gerah terhadap ucapan Ma'ruf yang melibatkan kaum tunanetra dan tunarungu sebagai objek narasi politik.

Kendati mengaku atas nama masyarakat, Bonny didampingi dengan tim Advokat Senopati 08 mengakui tergabung dalam Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) yang sebelumnya telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomer urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Baca Juga: Mereka Kabur Usai Ijab Kabul Nikah Demi Ikut Tes CPNS 2018

"Kami bukan dari tim advokasi hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, kami dari advokat senopati 08. Tapi kami masuk dalam PPIR," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI