Dilecehkan Bos Justru Divonis Salah, Baiq Nuril Segera Dieksekusi

Reza Gunadha

Jum'at, 16 November 2018 | 17:18 WIB
Dilecehkan Bos Justru Divonis Salah, Baiq Nuril Segera Dieksekusi
Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung pada 26 September 2018.

Baiq Nuril adalah perempuan eks guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan kepala sekolahnya saat itu, H Muslim. Namun, Baiq Nuril justru dilaporkan menyebar rekaman percakapan mesum Muslim sehingga diseret ke meja hijau.

"Surat panggilan eksekusinya sudah kami kirim Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, seperti diberitakan Antara, Kamis (15/11/2018).

Surat panggilan eksekusi, jelasnya, dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusannya pada Senin (12/11).

"Jadi surat panggilan eksekusi ini kami kirim setelah ada salinan putusannya diterima," ujarnya.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

baca juga

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilecehkan Justru Dipenjara, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi

Dilecehkan Justru Dipenjara, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi

News | Jum'at, 16 November 2018 | 15:27 WIB

Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan

Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan

News | Jum'at, 16 November 2018 | 13:45 WIB

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

News | Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB

Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril

Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril

Entertainment | Jum'at, 16 November 2018 | 09:59 WIB

Terkini

Peran Satwa Surili Jawa pada Ekologis Lingkungan dari Ancaman Deforestasi

Peran Satwa Surili Jawa pada Ekologis Lingkungan dari Ancaman Deforestasi

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:45 WIB

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 18:40 WIB

Bulog Raih CNN Indonesia Awards 2026, Bukti Keberhasilan Stabilisasi dan Distribusi Pangan Nasional

Bulog Raih CNN Indonesia Awards 2026, Bukti Keberhasilan Stabilisasi dan Distribusi Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 18:39 WIB

Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana

Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana

Malang | Sabtu, 07 November 2026 | 18:37 WIB

Comeback Pertama Sejak Debut, UNCHILD Unjuk Sisi Unik di Lagu TiNG TiNG

Comeback Pertama Sejak Debut, UNCHILD Unjuk Sisi Unik di Lagu TiNG TiNG

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:35 WIB

Bebas Kemerahan! 5 Soothing Sheet Mask Korea Penyelamat Kulit

Bebas Kemerahan! 5 Soothing Sheet Mask Korea Penyelamat Kulit

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:30 WIB

Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 18:27 WIB

Ulasan Film The Imaginary: Ketika Imajinasi Menjadi Tempat untuk Bertahan

Ulasan Film The Imaginary: Ketika Imajinasi Menjadi Tempat untuk Bertahan

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:25 WIB

KAI Siapkan 23 Rangkaian KRL Jabodetabek Baru! Delapan di Antaranya Mendesak

KAI Siapkan 23 Rangkaian KRL Jabodetabek Baru! Delapan di Antaranya Mendesak

News | Sabtu, 07 November 2026 | 18:25 WIB

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 18:20 WIB

×