Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 16 November 2018 | 13:45 WIB
Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah membatalkan putusan bebasnya Baiq Nuril dari seluruh tuntutan. Padahal Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Nuril dilaporkan oleh mantan atasannya yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE. Nuril dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepada Nuril.

Menurut Komnas Perempuan, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hasil putusan PN Mataram tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017).

"Jadi sebenarnya satu langkah maju dalam sistem hukum kita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tapi kemudian ternyata tidak dengan sendirinya dijalankan hakim agung termasuk juga di dalam perkara ini jadi Perma ini belum sepenuhnya terimplementasikan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia (CATAHU) Komnas Perempuan 2017 mencatat setidaknya 76 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual.

Kekerasan Seksual tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni kasus pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704 kasus) dan perkosaan (699 kasus). Dari tingginya angka kekerasan seksual itu, Komnas Perempuan masih melihat lemahnya perlindungan hukum yang memadai bagi korban.

"Tidak dikenalnya tindakan pelecehan seksual oleh KUHP kecuali jika memenuhi unsur pencabulan, telah menyebabkan banyak korban pelecehan seksual bungkam, ataupun jika kasus itu diungkapkan, hanya kepada orang-orang terdekat saja," ujarnya.

[Facebook]
[Facebook]

Oleh karena itu, Komnas Perempuan tentunya akan memberikan perhatian khusus pada pelecehan seksual salah satunya yang dialami Nuril.

"Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan MA," pungkasnya.

baca juga

Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan oleh mantan atasannya Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril. Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.

Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

News | Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB

Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril

Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril

Entertainment | Jum'at, 16 November 2018 | 09:59 WIB

Hotman Paris Siap Bela Baiq Nuril

Hotman Paris Siap Bela Baiq Nuril

Entertainment | Kamis, 15 November 2018 | 20:53 WIB

Bela Sang Ibu, Ini Surat Putra Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi

Bela Sang Ibu, Ini Surat Putra Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi

News | Kamis, 15 November 2018 | 20:14 WIB

Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

News | Kamis, 15 November 2018 | 12:10 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×