Dijanjikan Jadi Atlet, Pelatih Dayung asal Riau Perkosa 6 Remaja

Reza Gunadha

Sabtu, 17 November 2018 | 17:46 WIB
Dijanjikan Jadi Atlet, Pelatih Dayung asal Riau Perkosa 6 Remaja
Ilustrasi ajakan untuk menghentikan pemerkosaan (Shutterstok).

Suara.com - Pelatih dayung Riau berinisial MA dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, karena diduga memerkosa dan mencabuli sejumlah calon atlet.

Ketua P2TP2A H Ian Tanjung yang didampingi kuasa hukum korban Asmanidar mengatakan, sudah membuat laporan kepada kepolisian pada Senin 5 November 2018 lalu, setelah berkoordinasi dengan orang tua korban.

Ia mengatakan, korban MA berjumlah 6 orang berusia belasan tahun yang berasal dari satu sekolah. Empat di antara enam korban adalah laki-laki.

"Mereka adalah B (11), MA(15), R(15), I(11), dan dua orang lagi berjenis kelamin perempuan, yaitu FW(15), dan C(15)," jelas Ian seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Sabtu (17/11/2018).

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan konselor P2TP2A terhadap 6 korban, diketahui mereka yang mendapat tindak kekerasan seksual terberat adalah B dan FW.

"Semua korban dibujuk rayu dengan ajakan pergi nonton ke bioskop, karaoke, makan-makan di restoran dan dikasih uang," katanya.

Korban yang laki-laki juga dijanjikan untuk menjadi atlet oleh pelaku. Sedangkan untuk korban yang berjenis kelamin perempuan dipaksa bersetubuh.

Ian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pihaknya mendapatkan informasi ada campur tangan dari pihak lain.

Menariknya, pelaku selama ini dianggap sebagai guru yang cukup ramah dan perhatian, terbukti pelaku sering menanyakan apakah korban sudah salat atau belum.

baca juga

"Pelaku berkomunikasi lewat telepon, pulang dikasih uang, minimal Rp 50 ribu, sering bawa makan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Asmanidar mengungkapkan, perkara yang dihadapi adalah dugaan persetubuhan, bukan pencabulan tapi perkosaan.

"Walau tidak ada luka-luka, tapi korban tidak hanya sekadar dijamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," imbuhnya.

Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary Crime yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman Pasal 81, 82 junto 35 tahun 2014 ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar," ulasnya.

Konselor P2TP2A Pekanbaru Santi menambahkan para korban nantinya akan didampingi oleh psikolog karena beberapa anak sudah mengalami trauma.

"Yang terdata enam, tapi kami menduga ada 8 korban, akan ada konseling psikologi untuk memulihkan korban," tutupnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Riauonline.co.id dengan judul ”Oknum Pelatih Dayung Riau Perkosa 6 Remaja Di Bawah Umur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Celana Dalam Korban Disalahkan, Pemerkosa Divonis Bebas

Celana Dalam Korban Disalahkan, Pemerkosa Divonis Bebas

News | Kamis, 15 November 2018 | 16:12 WIB

Heboh Seekor Harimau Nyasar Masuk Pasar di Riau

Heboh Seekor Harimau Nyasar Masuk Pasar di Riau

News | Kamis, 15 November 2018 | 12:34 WIB

Keluar dari Asrama, Ini Sosok Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM

Keluar dari Asrama, Ini Sosok Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM

News | Kamis, 15 November 2018 | 09:04 WIB

Gadis 19 Tahun Diperkosa Polisi di Toilet Kantor Kepolisian

Gadis 19 Tahun Diperkosa Polisi di Toilet Kantor Kepolisian

News | Rabu, 14 November 2018 | 20:07 WIB

Terkini

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×