Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis

Bangun Santoso

Senin, 19 November 2018 | 09:11 WIB
Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis
Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]

Suara.com - Nama Baiq Nuril Makmun tengah menjadi perbincangan hangat khalayak. Bekas honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu baru saja divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Perempuan 36 tahun itu dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim.

Tak hanya hukuman penjara, MA juga memvonis wanita berhijab itu dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurunga penjara.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Mulai dari kalangan biasa, artis, pengacara kondang hingga tokoh nasional tergerak agar Baiq Nuril dibebaskan dari jeratan hukum. Sebab, putusan MA tersebut dinilai telah menciderai rasa keadilan.

Dukungan untuk Baiq Nuril bahkan mengalir dari Paris, Prancis. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang tengah berada di Paris mendukung agar Baiq Nuril dibebaskan dari jeratan hukum. Ia bahkan sangat menyayangkan atas vonis yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril.

Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui video yang diunggah di laman Instagramnya @hotmanparisofficial. Dalam video itu, Hotman mengaku tengah berada di depan sebuah monumen di Paris kala Napoleon baru saja menang dari perang.

"Saya mau pesan kepada sahabat karib saya, Bamsoet, Bamsoet Ketua DPR, KPK sering merekam pembicaraan bupati maupun pejabat untuk menangkap mereka. Nuril merekam pembicaraan telepon seksual dari bosnya. Bedanya apa? KPK bisa memakai alat rekaman untuk memenjarakan orang, Nuril malah dipenjarakan sebagai korban. Bamsoet, Bambang teman saya, Ketua DPR tolong dibantu, teman saya di DPR tolong turun tangan. Ini benar-benar menyentuh rasa keadilan Nuril ini," ujar Hotman dalam video tersebut.

Hotman juga mengunggah video lain terkait dukungan terhadap Baiq Nuril.

"Nuril itu merekam pembicaraan bosnya, dia dalam rangka membela haknya, malah bosnya yang pembicara porno itu melaporkan ke polisi. Sedangkan aparat hukum, kepolisian, kejaksaan sering merekam kemudian OTT. Bedanya di mana, tolong jaksa agung perintahkan jangan eksekusi," sambung Hotman dalam video keduanya.

Hotman Paris Hutapea sampaikan dukungan untuk Baiq Nuril. (Foto: Capture Instagram)
Hotman Paris Hutapea sampaikan dukungan untuk Baiq Nuril. (Foto: Capture Instagram)

Dukungan terhadap Baiq Nuril juga mengalir melalui petisi di laman Change.org. Petisi yang menargetkan 25.000 tanda tangan itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan amnesti atau penghapusan hukuman terhadap Baiq Nuril.

baca juga

Tak hanya petisi, beberapa pihak lain juga mengkampanyekan donasi untuk Baiq Nuril melalui laman Kitabisa.com. Donasi ini dikampanyekan oleh Anindya Joediono.

Kasus Baiq Nuril itu terjadi pada 2012 lalu juga sempat menjadi perbincangan publik pada 2017. Diketahui, usai kasus itu mencuat, Muslim dimutasi dan menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Namun belakangan, Baiq Nuril justru dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi, yang merupakan rekaman percakapan mesum Muslim. Baiq Nuril kemudian ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.

Dia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada memutuskan Nuril bebas.

Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi ke MA dengan perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE. Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.

MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti, Jumat (9/11/2018). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Atas keputusan MA itu, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih

Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih

News | Senin, 19 November 2018 | 08:09 WIB

Baru Sehari, Petisi Baiq Nuril Tembus 45 Ribu Tanda Tangan

Baru Sehari, Petisi Baiq Nuril Tembus 45 Ribu Tanda Tangan

News | Senin, 19 November 2018 | 07:52 WIB

Presiden Diminta Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril Makmun

Presiden Diminta Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril Makmun

News | Minggu, 18 November 2018 | 18:30 WIB

PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan

PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan

News | Minggu, 18 November 2018 | 16:08 WIB

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

News | Jum'at, 16 November 2018 | 18:31 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×