PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan

Minggu, 18 November 2018 | 16:08 WIB
PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan
Tersebar Surat Putra Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi (Facebook)

Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Baiq Nuril Makmun, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan atasannya yang melakukan pelecehan terhadap Nuril. PBNU menilai, merekam percakapan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepadanya bukanlah tindak pidana.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas. Robikin mengatakan, putusan MA telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terlebih, percakapan mesum Muslim bukan disebarluaskan langsung oleh Nuril, melainkan oleh rekannya.

"Perbuatan Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan Muslim bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M (Muslim)," kata Robikin melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (18/11/2018).

Tak hanya itu, aksi perbuatan Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Nuril dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual terhadap diri Nuril. Langkah Nuril merekam percakapan itu dilakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya.

Robikin berharap, Mahkamah Agung dapat kembali mempertimbangkan putusan bersalah kepada Nuril. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Nuril bukanlah tindak pidana, melainkan upaya melindungi diri.

"Bukankah melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita?," ungkap Robikin.

Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan atas laporan mantan atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril.

Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam telepon genggam miliknya.

Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Deklarasi Padang Anti Maksiat, Wali Kota Ajak Pembeking Taubat

Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI