PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan

Bangun Santoso, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 18 November 2018 | 16:08 WIB
PBNU: Vonis MA Atas Kasus Baiq Nuril Makmun Lukai Rasa Keadilan
Tersebar Surat Putra Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi (Facebook)

Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Baiq Nuril Makmun, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan atasannya yang melakukan pelecehan terhadap Nuril. PBNU menilai, merekam percakapan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepadanya bukanlah tindak pidana.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas. Robikin mengatakan, putusan MA telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terlebih, percakapan mesum Muslim bukan disebarluaskan langsung oleh Nuril, melainkan oleh rekannya.

"Perbuatan Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan Muslim bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M (Muslim)," kata Robikin melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (18/11/2018).

Tak hanya itu, aksi perbuatan Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Nuril dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual terhadap diri Nuril. Langkah Nuril merekam percakapan itu dilakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya.

Robikin berharap, Mahkamah Agung dapat kembali mempertimbangkan putusan bersalah kepada Nuril. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Nuril bukanlah tindak pidana, melainkan upaya melindungi diri.

"Bukankah melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita?," ungkap Robikin.

Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan atas laporan mantan atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril.

Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam telepon genggam miliknya.

Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

baca juga

Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aksi Guru SD di Sukabumi Bikin Orang Tua Ramai-ramai Lapor Polisi

Aksi Guru SD di Sukabumi Bikin Orang Tua Ramai-ramai Lapor Polisi

News | Minggu, 18 November 2018 | 11:01 WIB

Lecehkan 8 Siswi, Oknum Guru di Sukabumi Bilang Kasih Sayang

Lecehkan 8 Siswi, Oknum Guru di Sukabumi Bilang Kasih Sayang

News | Sabtu, 17 November 2018 | 20:14 WIB

PBNU: MA Harus Bebaskan Ibu Baiq Nuril

PBNU: MA Harus Bebaskan Ibu Baiq Nuril

News | Sabtu, 17 November 2018 | 15:02 WIB

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

News | Jum'at, 16 November 2018 | 18:31 WIB

Dilecehkan Bos Justru Divonis Salah, Baiq Nuril Segera Dieksekusi

Dilecehkan Bos Justru Divonis Salah, Baiq Nuril Segera Dieksekusi

News | Jum'at, 16 November 2018 | 17:18 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×