Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 26 November 2018 | 18:03 WIB
Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwandi tidak hanya didakwa menerima suap.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Menurut Ali, Irwandi menerima gratifikasi sejak November 2017 hingga Mei 2018 dari rekening pribadi atas nama Muklis melalui tabungan Bank Mandiri. Dalam kurun waktu 6 bulan yang diberikan kepada Irwandi mencapai Rp4.4 miliar.

Selain itu, Irwandi pun menerima uang melalui model cantik, Fenny Steffy Burasse sebesar Rp 568 juta pada bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang tersebut didapat dari orang kepercayaan Irwandi, Steffy dari Teuku Saiful Basri.

Selanjutnya, Irwandi pun kembali menerima gratifikasi dari Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu bberasal dari pihak-pihan mantan tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2017.

Dimana uang tersebut untuk mengikuti program pembangunan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Aceh, kurun waktu dari bulan April 2018 sampai Juni 2018.

"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 8,7 miliar terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ali

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Dakwaan, Irwandi Yusuf Pakai Alat Bantu Dengar

Sidang Perdana Dakwaan, Irwandi Yusuf Pakai Alat Bantu Dengar

News | Senin, 26 November 2018 | 13:13 WIB

KPK Identifikasi Sumber Duit Suap Meikarta, Siapa Saja?

KPK Identifikasi Sumber Duit Suap Meikarta, Siapa Saja?

News | Sabtu, 24 November 2018 | 00:01 WIB

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 10:54 WIB

Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 08 November 2018 | 16:43 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

News | Kamis, 08 November 2018 | 12:45 WIB

Terkini

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB