Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 26 November 2018 | 18:03 WIB
Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwandi tidak hanya didakwa menerima suap.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Menurut Ali, Irwandi menerima gratifikasi sejak November 2017 hingga Mei 2018 dari rekening pribadi atas nama Muklis melalui tabungan Bank Mandiri. Dalam kurun waktu 6 bulan yang diberikan kepada Irwandi mencapai Rp4.4 miliar.

Selain itu, Irwandi pun menerima uang melalui model cantik, Fenny Steffy Burasse sebesar Rp 568 juta pada bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018. Uang tersebut didapat dari orang kepercayaan Irwandi, Steffy dari Teuku Saiful Basri.

Selanjutnya, Irwandi pun kembali menerima gratifikasi dari Nizarli selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu bberasal dari pihak-pihan mantan tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2017.

Dimana uang tersebut untuk mengikuti program pembangunan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Aceh, kurun waktu dari bulan April 2018 sampai Juni 2018.

"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 8,7 miliar terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ali

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Dakwaan, Irwandi Yusuf Pakai Alat Bantu Dengar

Sidang Perdana Dakwaan, Irwandi Yusuf Pakai Alat Bantu Dengar

News | Senin, 26 November 2018 | 13:13 WIB

KPK Identifikasi Sumber Duit Suap Meikarta, Siapa Saja?

KPK Identifikasi Sumber Duit Suap Meikarta, Siapa Saja?

News | Sabtu, 24 November 2018 | 00:01 WIB

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 10:54 WIB

Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 08 November 2018 | 16:43 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

News | Kamis, 08 November 2018 | 12:45 WIB

Terkini

BBM Non Subsidi Makin Mahal, Warga Ramai-ramai Serbu Pertalite

BBM Non Subsidi Makin Mahal, Warga Ramai-ramai Serbu Pertalite

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:17 WIB

Amerika Dikeroyok 152 Negara karena Kelakuan Diskriminasi ke Palestina di Sidang Umum PBB

Amerika Dikeroyok 152 Negara karena Kelakuan Diskriminasi ke Palestina di Sidang Umum PBB

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:16 WIB

Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta

Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 13:15 WIB

Sinopsis Daayra, Film Kriminal Kareena Kapoor dan Prithviraj Sukumaran

Sinopsis Daayra, Film Kriminal Kareena Kapoor dan Prithviraj Sukumaran

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:15 WIB

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:12 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:07 WIB

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 13:06 WIB

Apakah Setelah Pakai Sheet Mask Perlu Dibilas? Ini Cara yang Benar

Apakah Setelah Pakai Sheet Mask Perlu Dibilas? Ini Cara yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:05 WIB

Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik Jelang Persija vs Java United, Witan Berpeluang Main

Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik Jelang Persija vs Java United, Witan Berpeluang Main

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 13:04 WIB

×