- KPK menduga asosiasi Kesthuri mengumpulkan uang dari biro *travel* untuk diserahkan ke pejabat Kemenag.
- Pemeriksaan saksi berfokus pada aliran dana dan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK.
- Korupsi diduga terjadi karena pembagian kuota haji tambahan menyalahi aturan persentase reguler dan khusus.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri ikut mengumpulkan uang dari sejumlah biro travel umrah dan haji.
Uang yang terkumpul itu kemudian diduga disalurkan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu didalami KPK melalui pemeriksaan terhadap Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, pada hari ini.
Fatih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Dugaan aliran dana kepada pihak-pihak di Kemenag juga didalami melalui keterangan pihak lain, yaitu mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA); Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour); Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 sampai dengan November 2023; serta Robithoh Son Haji selaku Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata.
Budi juga menyebut bahwa para saksi turut didalami terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA. Ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.