- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar berinisial VA dan TM di Tangerang, Banten.
- Polisi menyita 1,16 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja yang dikemas dengan resi pengiriman palsu.
- VA berperan sebagai pengedar sementara TM bertugas menyimpan barang bukti narkotika milik mereka.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua orang pengedar narkotika di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang, Banten.
Plt Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto mengatakan, kedua pengedar ini berinisial VA (34), dan TM (29). Keduanya mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Budi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA.
Dalam melakukan perbuatannya, kedua pelaku mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi.
“Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai” ujarnya.
Polisi mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025.
Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.
Baca Juga: Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka, dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.
Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.