Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 08 November 2018 | 16:43 WIB
Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjadi justice collaborator. Zumi Zola dinilai tak layak.

Zumi Zola merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

‎"Terhadap pengajuan JC (justice collaborator) dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK, Arin Karniasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Arin mengungkapkan alasan penolakan JC untuk Zumi Zola, lantaran terdakwa merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberi uang suap kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, terdakwa dianggap belum bisa membongkar pelaku atau korupsi lain, selama persidangan yang telah berjalan. Meski begitu, Jaksa KPK tak memungkiri di kemudian hari akan dipertimbangkan permohonan JC politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang serta koperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," tutup Arin.

Zumi Zola telah dituntut 8 Tahun kurungan penjara. Sekaligus membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsaider 6 bulan kurungan. Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.

Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:10 WIB

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

News | Kamis, 08 November 2018 | 14:02 WIB

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

News | Kamis, 08 November 2018 | 12:45 WIB

JPU KPK Tolak Kesediaan Kemenakan Setnov Jadi JC

JPU KPK Tolak Kesediaan Kemenakan Setnov Jadi JC

News | Selasa, 06 November 2018 | 15:46 WIB

Terkini

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB