Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 08 November 2018 | 16:43 WIB
Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjadi justice collaborator. Zumi Zola dinilai tak layak.

Zumi Zola merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

‎"Terhadap pengajuan JC (justice collaborator) dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK, Arin Karniasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Arin mengungkapkan alasan penolakan JC untuk Zumi Zola, lantaran terdakwa merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberi uang suap kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, terdakwa dianggap belum bisa membongkar pelaku atau korupsi lain, selama persidangan yang telah berjalan. Meski begitu, Jaksa KPK tak memungkiri di kemudian hari akan dipertimbangkan permohonan JC politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang serta koperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," tutup Arin.

Zumi Zola telah dituntut 8 Tahun kurungan penjara. Sekaligus membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsaider 6 bulan kurungan. Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.

Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:10 WIB

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

News | Kamis, 08 November 2018 | 14:02 WIB

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

Siang Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Tuntutan

News | Kamis, 08 November 2018 | 12:45 WIB

JPU KPK Tolak Kesediaan Kemenakan Setnov Jadi JC

JPU KPK Tolak Kesediaan Kemenakan Setnov Jadi JC

News | Selasa, 06 November 2018 | 15:46 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×