Revisi UU Penyiaran Tak Kunjung Selesai, Wiranto Sebut DPR Lelet

Dwi Bowo Raharjo | Walda Marison | Suara.com

Senin, 26 November 2018 | 20:19 WIB
Revisi UU Penyiaran Tak Kunjung Selesai, Wiranto Sebut DPR Lelet
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyindir kinerja anggota DPR dalam merevisi sebuah Undang-Undang. Salah satu sindiran Wiranto soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tak kunjung selesai.

Menurut Wiranto, DPR agak lambat untuk menuntaskan revisi Undang - Undang yang dinilainnya pembahasannya sudah berlarut-larut.

"UU 32 tahun 2002 ya harus diubah. Maka kalau DPR agak lelet ya kita ingatkan," kata Wiranto dalan Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia di hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Undang-Undang tentang penyiaran, kata Wiranto, wajib direvisi karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Undang Undang tersebut bahkan bisa tidak berfungsi dengan baik.

"Undang Undang mengatur masayrakat hidup dalam keteraturan. Tapi Undang diciptakan dalam situasi saat itu. Kalau masyarakat sudah berubah maka Undang-Undang harus direvisi," kata dia.

Ia berharap wakil rakyat di Senayan bisa mengebut revisi Undang - Undang tersebut agar menjadi dasar hukum menindak penyebaran Informasi tidak benar alias hoaks di era digital saat ini. Paslanya pada UU penyiaran tersebut belum mengatur tentang penyebaran hoax di media digital.

Sebelumnya, salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam revisi Undang-Undang penyiaran yakni peralihan konsep analog ke digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan digitalisasi merupakan salah satu faktor dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten," kata Menteri Rudiantara beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Menilai Kemenag Tak Perlu Khawatir Terapkan Kartu Nikah

DPR Menilai Kemenag Tak Perlu Khawatir Terapkan Kartu Nikah

News | Senin, 26 November 2018 | 17:35 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Kemenag Benahi Masalah Akomodasi Haji

Komisi VIII DPR RI Dorong Kemenag Benahi Masalah Akomodasi Haji

DPR | Senin, 26 November 2018 | 16:34 WIB

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Haji 2019

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Haji 2019

DPR | Senin, 26 November 2018 | 12:45 WIB

2019, Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok Diprediksi Lambat

2019, Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok Diprediksi Lambat

Bisnis | Senin, 26 November 2018 | 07:30 WIB

Dipecat dari Pertamina, Elia Massa Manik Curhat Sering Dibully

Dipecat dari Pertamina, Elia Massa Manik Curhat Sering Dibully

Bisnis | Jum'at, 23 November 2018 | 07:23 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB