- Komisi D DPRD DKI Jakarta mengkritik pengelolaan sampah yang belum maksimal dalam rapat LKPJ Gubernur bersama Dinas Lingkungan Hidup.
- Pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah melalui implementasi masif program bank sampah berbasis masyarakat sebelum batas waktu Agustus 2026.
- Kementerian Lingkungan Hidup akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai Agustus 2026 akibat kondisi lahan yang sudah jenuh.
Suara.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta memberikan sorotan tajam terhadap evaluasi dan strategi pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi persoalan pelik di ibu kota.
Persoalan ini mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025 yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menilai bahwa implementasi kebijakan yang sudah berjalan selama ini masih jauh dari kata maksimal.
“Ini PR berat yang sudah dilakukan kemarin saja bertahun-tahun dengan adanya Pergub 77 (tahun 2020), sepertinya masih kurang maksimal,” ujar Yuke, Kamis (23/4/2026).
Yuke menegaskan, upaya percepatan pengelolaan sampah tidak hanya terpaku pada proyek percontohan yang berlokasi di Rorotan semata.
Ia mendorong agar keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti Program Bank Sampah segera diimplementasikan secara masif di wilayah lain.
“Tinggal copy paste ke yang lain,” kata Yuke.
Kendati demikian, politisi PDIP itu mengingatkan ketersediaan data akurat sangat krusial sebagai fondasi pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
“Data RW mana, bank sampah mana yang sudah optimal dan mana yang belum,” ucap Yuke.
Urgensi penanganan sampah ini semakin mendesak, mengingat Kementerian Lingkungan Hidup bakal membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan pembatasan diambil lantaran daya tampung TPST Bantargebang sudah mencapai titik jenuh, hingga sempat memicu insiden longsor.
Oleh sebab itu, Yuke terus memacu keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar target pengelolaan sampah mandiri dapat tercapai sebelum tenggat waktu.
“Di Agustus, kami berharap sudah bisa milah, sudah bisa diangkutnya juga terjadwal,” tuturnya.
Langkah ini diharapkan mampu mereduksi volume sampah ke TPST Bantargebang, yang saat ini menyentuh angka sekitar 8.000 ton per hari.
“Tahun 2027 kita juga harus atur strateginya seperti apa, penganggarannya seperti apa,” ungkap Yuke.