KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 30 November 2018 | 16:15 WIB
KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut sejumlah perusahaan minyak dan gas (Migas) yang diduga memberikan uang gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, upaya pendalaman itu dilakukan menyusul munculnya fakta di persidangan terkait nama-nama petinggi perushaan migas terlibat memberikan dana kepada Eni 

"Ya, tentu kami akan ditelusuri lebih lanjut (dugaan keterlibatan perusahaan minyak dan gas). Karena ‎saat ini pembuktian gratifikasi fokus pada penerima, maka JPU akan lakukan pembuktian terlebih dahulu di sidang," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Untuk menelusuri dugaan ini, kata Febri KPK tinggal menunggu keterangan dari Eni yang kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Itu nanti, terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," tutup Febri.

Sebelumnya, fakta baru mencuat ketika JPU KPK membacakan dakwaan kepada Eni Saragih terkait persidangan kasus suap proyek PLTU Riau di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Eni didakwa menerima uang suap Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk membantu pencalonan suaminya, Al Khadziq pada Pilkada Bupati Temanggung 2018.

"Untuk seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu Al Khadziq," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Gratifikasi yang diterima Eni berasal dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

baca juga

Dalam pembacaan dakwaan, JPU pada KPK merinci Eni Saragih menerima uang suap yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta.

Pemberian uang itu ditujukan agar Eni bisa membantu Prihadi untuk memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), yang akan diolah menjadi cover slag.

Sebagai imbalan karena sudah mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi lalu mentransfer uang sebesar Rp 250 juta lewat orang kepercayaan Eni Saragih.

Selain itu, Eni kembali mendapatkan uang suap yang berasal Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang tersebut diberikan setelah Eni membantu Herwin terkait pengusuran impor limbah B3.

Kemudian, Eni kembali mendapatkan uang suap sebesar Rp 5 miliar yang diberikan bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Uang tersebut diberika sebagai pelicin agar Eni bisa membantu Samin mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.

"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie saat membuka isi pesan Eni terkait percakapannya dengan Samin Tan.

Jaksa Lie menyebut Eni juga menerima uang dari Presiden Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp 250 juta. Eni meminta uang untuk dibantu dalam pencalonan suaminya, maju dalam pilkada Bupati Temanggung.

Dalam kasus ini, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK

News | Jum'at, 30 November 2018 | 14:55 WIB

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon

News | Jum'at, 30 November 2018 | 11:17 WIB

Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat

Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat

News | Kamis, 29 November 2018 | 20:57 WIB

KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi

KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi

News | Kamis, 29 November 2018 | 18:23 WIB

Eni Maulani Kenal Baik dengan Bos Migas yang Kasih Uang Gratifikasi

Eni Maulani Kenal Baik dengan Bos Migas yang Kasih Uang Gratifikasi

News | Kamis, 29 November 2018 | 15:54 WIB

Terkini

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:59 WIB

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB

×