Polemik Status Pencalonan OSO, Mahfud MD Sarankan Ini ke KPU

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 03 Desember 2018 | 22:03 WIB
Polemik Status Pencalonan OSO, Mahfud MD Sarankan Ini ke KPU
Mahfud MD usai melalukan pertemuan dengan Komisioner KPU. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD menyarankan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi, terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019. Mahfud mengatakan induk dari semua hukum di Indonesia adalah konstitusi.

"Bahwa induk dari semua hukum kita itu konstitusi, oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini tentu kita mengusulkan agar KPU ini memilih opsi yang paling dekat dengan konstitusi," kata Mahfud usai melalukan pertemuan dengan Komisioner KPU, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2018).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian mengingatkan KPU dalam menentukan putusan harus secara independen. Menurutnya, apa yang menjadi keputusan KPU harus bisa dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai, kata Mahfud, putusan yang diambil KPU justru akan mengganggu jalannya konstitusi. Terlebih, Pemilu akan digelar kurang dari lima bulan.

"Kita juga menegaskan KPU harus mengambil keputusan secara independen, tentu di dalam independen itu ada tanggung jawab sehingga agenda konstitusi kita berjalan tidak terganggu malah tambah gaduh karena (pemilu) tinggal 4,5 bulan lagi," kata dia.

"Kami mendukung KPU untuk mengambil opsi. Dan kita akan turut membangun argumen yang diperlukan untuk pilihan-pilihan yang diambil KPU nanti," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengimbau agar KPU bisa memperhatikan masukan dari berbagai ahli terkait pandangan hukumnya. Meski begitu, kata Bagir dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu.

"Tentu saja akhirnya KPU lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

baca juga

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilantik Jadi PAW DPR 2014-2019, Erislan Siap Kuatkan Kinerja Hanura

Dilantik Jadi PAW DPR 2014-2019, Erislan Siap Kuatkan Kinerja Hanura

DPR | Senin, 03 Desember 2018 | 13:27 WIB

Mahfud MD: Demokrasi Harus Jujur, Jangan Main Tikam dari Belakang

Mahfud MD: Demokrasi Harus Jujur, Jangan Main Tikam dari Belakang

News | Senin, 03 Desember 2018 | 11:00 WIB

Soal Ceramah Habib Bahar, Mahfud MD: Dakwah Harusnya Menyejukkan

Soal Ceramah Habib Bahar, Mahfud MD: Dakwah Harusnya Menyejukkan

News | Senin, 03 Desember 2018 | 09:44 WIB

OSO Diminta Tak Ngotot Jadi Caleg DPD RI

OSO Diminta Tak Ngotot Jadi Caleg DPD RI

News | Selasa, 27 November 2018 | 21:33 WIB

Nasib Oesman Sapta jadi Caleg DPD RI Masih Digantung KPU

Nasib Oesman Sapta jadi Caleg DPD RI Masih Digantung KPU

News | Selasa, 27 November 2018 | 20:51 WIB

Terkini

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:40 WIB

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:39 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

×