Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 04 Desember 2018 | 14:05 WIB
Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri
Andik Kristiwan, pelaku kasus pencurian saat dibekuk polisi. (Beritajatim.com)

Suara.com - Andik Kristiwan (36) harus kembali mendekam di jeruji besi setelah aksi pencurian sepeda motor milik warga Bambang Wiyono (16) berhasil diungkap polisi. Aksi pencurian itu terungkap korban bernama Achmad Bambang Wiyono (16).

Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo menyampaikan, Andik sempat bergulat setelah aksinya dipergoki korban.

"Pada saat itu dia mau mencuri motor di depan kantor Samsat, kemudian dia sudah naik kendaraan. Korban tahu, pelaku ditendang lalu terjatuh. Dikira masyarakat berkelahi, mau dilerai terus datang mobil patroli, sehingga diamankan. Korban mengaku jika motornya mau dicuri, pelaku langsung kita tangkap," ujar Effendy seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (4/12/2018).

Dari catatan di kepolisian, Andik ternyata adalah seorang residivis. Dia pernah mendekam di penjara pada 2014 dalam kasus yang sama.

"Ini sebenarnya sudah jaringan lama, sudah pernah kita tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014," terang Effendy.

Selama melancarkan aksi pencurian, Andik dibantu kawannya bernama Renata yang kini masih sudah meringkuk di rumah tahanan Polres Batu. Dari hasil pemeriksaan, Andik mengaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Karangploso dan Kota Batu.

Andik juga mengaku, menjual sepeda motor hasil curian ke penadah dengan harga yang bervariasi. Seperti misal Honda Vario tahun 2018, Andik menjualnya dengan harga Rp 4,2 juta.

"Jadi waktu menjual, dia telepon pada yang pesan, simpangan, uang dikasihkan, kemudian sama-sama pergi. Jual putus," beber Effendy.

Effendy menyampaikan, hidup Andik yanng terkesan glamor itu memaksannya untuk melakukan pencurian. Bahkan hasil curian itu ditabung tersangka untuk bisa mencicil sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R yang dibeli secara kredit.

"Kalau menurut keterangannya karena ekonomi. Tapi kalau lihat gaya hidupnya, dia memang gaya hidup tinggi, mungkin juga karena istrinya lebih dari satu. Sementara pengakuannya, istrinya dua," pungkas Effendy.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:00 WIB

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 10:17 WIB

FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan

FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan

News | Senin, 03 Desember 2018 | 18:14 WIB

Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda

Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda

News | Senin, 03 Desember 2018 | 15:57 WIB

Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat

Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat

News | Senin, 03 Desember 2018 | 15:02 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB