Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 04 Desember 2018 | 14:05 WIB
Cicil Motor Ninja 250 R, Andik 18 Kali Mencuri
Andik Kristiwan, pelaku kasus pencurian saat dibekuk polisi. (Beritajatim.com)

Suara.com - Andik Kristiwan (36) harus kembali mendekam di jeruji besi setelah aksi pencurian sepeda motor milik warga Bambang Wiyono (16) berhasil diungkap polisi. Aksi pencurian itu terungkap korban bernama Achmad Bambang Wiyono (16).

Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo menyampaikan, Andik sempat bergulat setelah aksinya dipergoki korban.

"Pada saat itu dia mau mencuri motor di depan kantor Samsat, kemudian dia sudah naik kendaraan. Korban tahu, pelaku ditendang lalu terjatuh. Dikira masyarakat berkelahi, mau dilerai terus datang mobil patroli, sehingga diamankan. Korban mengaku jika motornya mau dicuri, pelaku langsung kita tangkap," ujar Effendy seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (4/12/2018).

Dari catatan di kepolisian, Andik ternyata adalah seorang residivis. Dia pernah mendekam di penjara pada 2014 dalam kasus yang sama.

"Ini sebenarnya sudah jaringan lama, sudah pernah kita tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2014," terang Effendy.

Selama melancarkan aksi pencurian, Andik dibantu kawannya bernama Renata yang kini masih sudah meringkuk di rumah tahanan Polres Batu. Dari hasil pemeriksaan, Andik mengaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Karangploso dan Kota Batu.

Andik juga mengaku, menjual sepeda motor hasil curian ke penadah dengan harga yang bervariasi. Seperti misal Honda Vario tahun 2018, Andik menjualnya dengan harga Rp 4,2 juta.

"Jadi waktu menjual, dia telepon pada yang pesan, simpangan, uang dikasihkan, kemudian sama-sama pergi. Jual putus," beber Effendy.

Effendy menyampaikan, hidup Andik yanng terkesan glamor itu memaksannya untuk melakukan pencurian. Bahkan hasil curian itu ditabung tersangka untuk bisa mencicil sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R yang dibeli secara kredit.

baca juga

"Kalau menurut keterangannya karena ekonomi. Tapi kalau lihat gaya hidupnya, dia memang gaya hidup tinggi, mungkin juga karena istrinya lebih dari satu. Sementara pengakuannya, istrinya dua," pungkas Effendy.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

Rekam Penangkapan Rakyat, Dokter Muda Papua Disiksa 10 Polisi

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:00 WIB

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 10:17 WIB

FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan

FPI Minta Penghina Habib Rizieq Dajal Diperoses Hingga ke Persidangan

News | Senin, 03 Desember 2018 | 18:14 WIB

Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda

Aksi Pencurian Bermodus Kencan, Andhika Kerap Incar Mama Muda

News | Senin, 03 Desember 2018 | 15:57 WIB

Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat

Jejak Pembunuh di Boyolali, Nonton Olah TKP Hingga Datangi Kamar Mayat

News | Senin, 03 Desember 2018 | 15:02 WIB

Terkini

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:56 WIB

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

×