Digerebek Polisi, Tamu Karaoke Kepergok Lagi Threesome Sama LC

Selasa, 04 Desember 2018 | 16:12 WIB
Digerebek Polisi, Tamu Karaoke Kepergok Lagi Threesome Sama LC
Ilustrasi penari telanjang atau striptis. [ABC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI