Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Antara).
Digerebek Polisi, Tamu Karaoke Kepergok Lagi Threesome Sama LC
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 04 Desember 2018 | 16:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Wanita Tertular Herpes dari Mikrofon Karaoke, Begini Kronologi Medisnya
28 April 2025 | 19:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI