Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Tol

Rabu, 05 Desember 2018 | 18:47 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Tol
Ilustrasi truk.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melarang truk melintasi jalan tol dan jalan nasional saat liburan natal dan tahun baru (Nataru 2018). Pelarangan ini berlaku mulai dari 21 hingga 25 Desember 2018. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai sejak 28 Desember hingga 1 Januari 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terdapat pada empat ruas jalan tol dan 3 tiga jalan nasional yang dilarang dilintasi truk selama masa liburan.

"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Caruban," ujar Budi di Jakarta Rabu (5/12/2018).

Jenis truk yang dilarang melintas seperti mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Budi menuturkan pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengarah ke Jakarta.

"Tak hanya itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta- Cikampek, arah ke Cikampek, jalan tol Cikampek- Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah ke Denpasar," tambah dia.

Meski begitu, pelarangan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor. Mobil seperti pengangkut ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok juga diperbolehkan melintas selama liburan natal dan tahun baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI