Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 Desember 2018 | 15:29 WIB
Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama tim 'Counter Transnational and Organized Crime' (CTOC) Polda Bali meringkus pelaku bernama Sweta (24) pada Selasa (4/11/2018). Anak kandung Ketua DPRD Klungkung, Bali, Wayan Baru itu diringkus karena terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka merupakan anak Ketua DPRD Klungkung yang kami tangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Kamis.

Seperti dikutip Antara, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama lalu tersangka diringkus karena membawa sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, Sweta yang pernah menjadi anggota Ormas ini mengaku sudah lima bulan mengonsumsi narkoba. Alasan Sweta menjadi pecandu narkoba karena untuk mengikuti gaya hidup rekan-rekannya.

"Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka dan masih menyelidiki keterangan tersangka, apakah juga masuk jaringan peredaran narkoba atau pemakai saja," kata Ruddi, didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Kepada wartawan, Sweta mengaku adalah anak kandung dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

"Ya ketua DPRD itu bapak kandung saya. Saya anak pertama," kata Sweta.

Ruddi mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar memantau aktivitas anaknya dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, terutama siapa yang menjadi teman anaknya.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.

Pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA petugas melihat tersangka di TKP dan petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka, saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kamar tersangka, sehingga total barang bukti yang ditemukan petugas mencapai 0,28 gram.

Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Roby, yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.

"Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," ujar Ruddi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:32 WIB

Bacok Ayah dan Anak, Satu Anggota Geng Ero-ero Ditembak Polisi

Bacok Ayah dan Anak, Satu Anggota Geng Ero-ero Ditembak Polisi

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:26 WIB

Jadi Informan Polisi, Warga Tangerang Bisa Dapat Motor Gratis

Jadi Informan Polisi, Warga Tangerang Bisa Dapat Motor Gratis

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 13:26 WIB

Tiga BNN Abal-abal Meringis Usai Didor Polisi

Tiga BNN Abal-abal Meringis Usai Didor Polisi

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 12:41 WIB

Demi Narkoba, Kawanan Begal Bacok Ayah dan Anak

Demi Narkoba, Kawanan Begal Bacok Ayah dan Anak

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 01:00 WIB

Terkini

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB