Diyakini Tak Kabur, Habib Bahar Smith Tak Ditahan Polisi

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 07 Desember 2018 | 12:13 WIB
Diyakini Tak Kabur, Habib Bahar Smith Tak Ditahan Polisi
penceramah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan ada tiga pertimbangan yang menjadi alasan penyidik memulangkan Habib Bahar bin Smith setelah diperiksa 11 jam terkait kasus ujaran kebencian pada Kamis (6/12/2018) kemarin.

Menurut Syahar, satu dari tiga hal yang menjadi pertimbangan seperti penyidik berkeyakinan Habib Smith tak akan melarikan diri meski sudah berstatus tersangka.

"Tentunya itu ketentuan penyidik dalam KUHP ketentuan pasal 21 pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif. Ini berdasarkan Subjektif. Ada tiga hal di situ, penyidik meyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Dijelaskan Syahar, penyidik menyakini bahwa Habib Bahar kooperatif sehingga tak dilakukan penahanan. Hanya saja, proses penyidikan akan tetap berlanjut.

"Penyidik memahami bahwa HBS ini kooperatif sehingga tidak dilakukan upaya penahanan. Namun, proses penyidikan tetap lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar Smiht sebagai tersangka kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa Bahar, kemarin.

Kasus ini mulai diusut setelah polisi memerima pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith

Alasan Kooperatif, Polisi Urung Tahan Habib Bahar Smith

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 10:47 WIB

Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan

Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 00:21 WIB

Jokowi Bikin Judas Priest Mau Konser di Indonesia

Jokowi Bikin Judas Priest Mau Konser di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 07 Desember 2018 | 05:30 WIB

Jalani Pemeriksaan 11 Jam, Habib Bahar bin Smith Resmi Berstatus Tersangka

Jalani Pemeriksaan 11 Jam, Habib Bahar bin Smith Resmi Berstatus Tersangka

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 23:35 WIB

Tanggapi Aksi OPM, Maruf Amin: Pemerintah Jangan Berhenti Bangun Papua

Tanggapi Aksi OPM, Maruf Amin: Pemerintah Jangan Berhenti Bangun Papua

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 19:38 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB