Cemburu Buta, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil hingga Patah Tulang

Reza Gunadha

Jum'at, 07 Desember 2018 | 18:24 WIB
Cemburu Buta, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil hingga Patah Tulang
Djumala warga Dusun Sambirejo RT2/RW5 Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. [Beritajatim]

Suara.com - Djumala warga Dusun Sambirejo RT2/RW5 Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Lelaki berusia 47 tahun itu ditangkap arena menabrak istrinya. Motif penganiayaan itu sendiri karena Djumala cemburu buta.

Saat itu, korban Nana Sutami (41) sedang berada di jalan dihubungi tersangka yang merupakan suaminya.

Korban mengakui sedang berada di rumah, kemudian tersangka datang dan terjadi cekcok. Seusai cekcok mulut dengan korban pada Kamis (2/8/2018), tersangka meninggalkan rumah.

Keesokan harinya, tersangka membuntuti korban saat berangkat kerja. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol W 2296 WQ ditabrak tersangka menggunakan mobil Granmax.

Alhasil, Nana terjatuh dari sepeda motornya di Jalan Raya Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan dan luka memar di bagian wajah.

Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sri Mulyani mengatakan, aksi tersangka diawali dari cekcok mulut.

"Tersangka dan korban terlibat cekcok mulut dan setelah bertengkar keluar, besok pagi korban berangkat kerja dibuntuti tersangka. Korban ditabrak memakai mobil dan mengalami patah tulang bahu dan luka memar di bagian wajah. Korban saat ini menjalani rawat jalan," ungkapnya seperri diberitakan Beritajatim, Jumat (7/12).

Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Hariyatno menambahkan, tersangka sengaja menabrak korban memakai mobil.

baca juga

"Korban mengendarai motor ditabrak saat berangkat kerja ke Brangkal dengan mobil, karena dugaan istri punya pria idalam lain. Ini masih dugaan tapi kita lihat dugaan pidananya motifnya diduga cemburu," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.

Dari kejadian tersebut, diamankan sepeda motor Honda Vario nopol W 2296 WQ warna putih biru milik korban.

Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cemburu, Suami Tabrak Istri Pakai Mobil”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Meninggal Dunia, Ditabrak Truk di Jombang

Ahmad Dhani Meninggal Dunia, Ditabrak Truk di Jombang

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 14:46 WIB

Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen : Dinikmatin Aja

Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen : Dinikmatin Aja

Entertainment | Kamis, 06 Desember 2018 | 16:52 WIB

Sandiaga Uno Datang ke Surabaya Disambut Hujan

Sandiaga Uno Datang ke Surabaya Disambut Hujan

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 21:54 WIB

Terkini

Bitcoin Melesat Tembus ke Level 80.000 USD Lagi, Ini Pendorongnya

Bitcoin Melesat Tembus ke Level 80.000 USD Lagi, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:49 WIB

Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap

Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:49 WIB

bank bjb Raih Pengakuan High Dividend,  Bukti  Fundamental Perusahaan Terjaga Solid

bank bjb Raih Pengakuan High Dividend, Bukti Fundamental Perusahaan Terjaga Solid

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:48 WIB

Bolehkah Handbody Dicampur dengan Minyak Zaitun? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Bolehkah Handbody Dicampur dengan Minyak Zaitun? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 09:48 WIB

Raka Cahyana Akui Motivasi Pemain Berlipat usai Kedatangan Pelatih Baru Jelang Lawan Dewa United

Raka Cahyana Akui Motivasi Pemain Berlipat usai Kedatangan Pelatih Baru Jelang Lawan Dewa United

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 09:47 WIB

Kenapa Ruben Onsu Diboikot dan Didemo di Depan Gedung TV? Ternyata Ini Pemicunya

Kenapa Ruben Onsu Diboikot dan Didemo di Depan Gedung TV? Ternyata Ini Pemicunya

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 09:47 WIB

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 09:42 WIB

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:35 WIB

×