"Itu dilakukan di atas kursi teras rumah," ungkap Novita.
Saat melakoni itu, kondisi istri terdakwa masih bangun tidur dan hanya mengenakan daster. Istrinya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Keterangannya saksi begitu," ungkapnya.
Meski begitu, terdakwa hanya baru kali ini menjual istrinya untuk diajak threesome dengan pria lain. Terdakwa juga mematok harga senilai Rp 500 ribu untuk permainan threesome di rumahnya.
Bahkan, dalam pengakuan di persidangan, terdakwa juga melayani layanan swinger alias pesta mesum bertukar istri. "Itu juga sudah dilakoni di salah satu hotel daerah Pandaan, Pasuruan," bebernya.
Selain itu, dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa transaksi penjualan itu dilakukan di media sosial Facebook.
Setelah itu, terdakwa dan pemesan menentukan janji untuk melakukan hubungan threesome dengan istrinya itu.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul "Jual Istri untuk Threesome, Suami Ini Dihukum 4 Tahun Penjara"