Bupati Cianjur Baru Minta Maaf Sesudah Jadi Tahanan KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 13 Desember 2018 | 19:40 WIB
Bupati Cianjur Baru Minta Maaf Sesudah Jadi Tahanan KPK
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, tersangka kasus korupsi di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Bak nasi yang telah menjadi bubur. Begitu hal yang bisa diumpamakan kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Setelah resmi memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye, Irvan baru meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Cianjur terkait praktik korupsi yang terjadi di era kepemimpinannya sebagai Bupati Cianjur.

"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvan sesuai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

Irvan mengaku bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya di Kabupaten Cianjur.

"Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih," ujarnya.

Meski begitu, Rivano membantah telah melakukan pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu," tutup Rivano.

Untuk diketahui, Irvan ditangkap KPK lantaran dianggap terlibat dalam kasus korupsi DAK di Disdik Kabupaten Cianjur tahun 2018. Terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain Irvan, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

baca juga

Dalam kasus ini, ketiganya sudah berstatus tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:00 WIB

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:08 WIB

Tahanan KPK Menang Pilbup Tulungagung, Ini Tanggapan KPU

Tahanan KPK Menang Pilbup Tulungagung, Ini Tanggapan KPU

News | Sabtu, 30 Juni 2018 | 10:13 WIB

Besok, Tahanan KPK Salat Ied di Masjid Polisi Militer Guntur

Besok, Tahanan KPK Salat Ied di Masjid Polisi Militer Guntur

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 12:49 WIB

Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK

Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK

News | Senin, 30 April 2018 | 15:45 WIB

Terkini

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

×