Tak Punya Uang untuk Bayar Kencan, Motif Hidayat Bunuh Sisca

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 29 Desember 2018 | 21:56 WIB
Tak Punya Uang untuk Bayar Kencan, Motif Hidayat Bunuh Sisca
Polisi menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan Sisca Icun Sulastri yang dilakukan tersangka Hidayat, Sabtu (29/12/2018). Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian, lantai 19 Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Hidayat, lelaki berusia 22 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebab, Polres Jaksel mengenakan pasal berlapis terhadap Hidayat. Selain membunuh, Hidayat diduga berniat mengambil barang-barang milik Sisca.

Untuk diketahui, seusai menghabisi nyawa perempuan berusia 36 tahun tersebut, Hidayat menggasak ponsel genggam dan perhiasan milik Sisca.

"Ya jelas ada tambahan, kami kenakan KUHP 338 subsider pasal 365. Ancaman 15 tahun penjara ya. Ia mengakui baru kali ini melakukan aksi kriminal,” kata Kapolres Jaksel Komisaris Besar Indra Jafar saat memimpin rekonstruksi pembunuhan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2019).

Dalam rekonstruksi itu sendiri, didapatkan fakta baru bahwa Hidayat bukan gigolo. Pada pengakuan awal, Hidayat menuturkan membunuh Sisca karena tak memberikan uang Rp 2  juta yang dijanjikan kepadanya untuk memuaskan nafsu di ranjang.

Namun, dalam rekonstruksi, diketahui bahwa Hidayat lah yang menjanjikan Rp 2 juta kepada Sisca untuk ongkos kencan di apartemen.

Hal tersebut terungkap saat Hidayat memeragakan adegan ke-6 hingga ke-19 rekonstruksi. Dalam adegan tersebut, sosok Sisca Icun yang diperagakan perempuan lain menagih uang senilai Rp 2 juta yang dijanjikan Hidayat.

"Adegan 6 sampai 19 itulah terjadi cekcok. Saat keduanya hendak berhubungan intim, korban menanyakan uang Rp 2 juta. Ternyata Hidayat tak punya sebesar itu.”

Tersangka Hidayat kala itu enggan memberikan uang dengan alasan akan diberikan setelah Sisca Icun memuaskan nafsu birahinya.

Dalam reka ulang kejadian itu, diketahui Sisca Icun tak memercayai ucapan Hidayat. Sisca lantas menjambak rambut dan mencaci Hidayat.

Karena emosi, Hidayat mengambil pisau untuk membunuh Sisca. Ia juga memakai kabel pengisi daya ponsel Sisca untuk menjerat leher korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Lucuti Baju Sudah Tagih Uang Rp 2 Juta, Hidayat Bunuh Sisca

Baru Lucuti Baju Sudah Tagih Uang Rp 2 Juta, Hidayat Bunuh Sisca

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 19:43 WIB

Sisca Ternyata Dibunuh karena Tagih Uang Kencan ke Hidayat saat di Ranjang

Sisca Ternyata Dibunuh karena Tagih Uang Kencan ke Hidayat saat di Ranjang

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 17:10 WIB

Sambil Lucuti Pakaian Sisca, Hidayat Minta Duit Kencan Berujung Pembunuhan

Sambil Lucuti Pakaian Sisca, Hidayat Minta Duit Kencan Berujung Pembunuhan

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 16:22 WIB

Astaga, Penderita Diabetes Dibiarkan Meninggal oleh Ibunya Sendiri

Astaga, Penderita Diabetes Dibiarkan Meninggal oleh Ibunya Sendiri

Health | Sabtu, 29 Desember 2018 | 20:30 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB