Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Begini Kronologis OTT Pejabat Kementerian PUPR
Minggu, 30 Desember 2018 | 06:06 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Tetapkan Delapan Tersangka OTT di Kementerian PUPR
30 Desember 2018 | 05:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI