Modus Penyalur Tenaga Kerja, Lima ABG Bekasi Dijual Germo Bali

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:51 WIB
Modus Penyalur Tenaga Kerja, Lima ABG Bekasi Dijual Germo Bali
Pelaku kasus TPPO di Bali saat diperiksa polisi seusai ditangkap. (Istimewa/Beritabali.com)

Suara.com - Aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua orang pelaku terkait prostitusi anak-anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyampaikan dua perempuan berinisial NKS (49) dan NWK (51) merekrut para lima ABG yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan agen penyalur tenaga kerja.

"Ada lima korban yang berusia rata-rata 14-17 tahun yang direkrut dua pelaku ini dengan iming-iming mendapat kerja yang laik di Bali," ujar Henky seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).

Modusnya yang dilancarkan duo germo ini berpura-pura menyediakan lapangan kerja kepada para anak-anak di bawah umur itu di Bali. Bahkan, kata dia para korban diiming-imingi disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta perbulan.

"Akhirnya, kelima korban kemudian tergiur untuk bekerja ke Bali," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Henky, kelima korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan saat di Bali ditampung pelaku NKS yang kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku.

Dalam bisnis lendir ini, kedua pelaku mematok tarif dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per jam kepada para pelanggannya. Setiap harinya, anak-anak ini diminta untuk melayani kebutuhan ranjang 8 orang dewasa.

"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek tempat penampungan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buku catatan tamu, catatan boking atau pembayaran, 'copy' Kartu Keluarga dan tiket pesawat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beraksi Begal 9 Kali, Gengster Jakarta Tak Berkutik Dibekuk di Markas

Beraksi Begal 9 Kali, Gengster Jakarta Tak Berkutik Dibekuk di Markas

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 18:32 WIB

Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama

Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 17:28 WIB

Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri

Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:15 WIB

Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu

Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 04:10 WIB

Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina

Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 19:46 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB