Pemprov DKI Selidiki Tumpukan Pasir Diduga Beracun di Rusun Marunda

Bangun Santoso

Sabtu, 05 Januari 2019 | 18:47 WIB
Pemprov DKI Selidiki Tumpukan Pasir Diduga Beracun di Rusun Marunda
Ilustrasi limbah busa Kanal Banjir Timur (KBT) di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Senin (22/10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Kepala Satuan Pelaksana Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Mahmudin menyebut penanganan tumpukan pasir diduga limbah beracun di sekitaran rumah susun Marunda masih menunggu hasil uji laboratorium.

"Limbah itu dipakai buat nguruk bikin bangunan di kali, karena di sini kan banyak emapang-empang, sementara kami masih menunggu hasil lab dari sampel yang diambil dari Kementerian Lingkungan Hidup didampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," ujar Mahmudin di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).

Ia menyebut tiga instansi di antaranya Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan peninjauan dan pengambilan sampel di lokasi pasir tersebut untuk diketahui kadar polutannya.

"Pasirnya sekarang sudah dipinggirin, masih dekat dari lokasi rusun Marunda, tapi sekarang dikarungin kembali," ujar dia.

Adanya tumpukan pasir diduga limbah tersebut, menurutnya, merupakan imbas dari warga yang memesan maupun industri yang memasok limbah tersebut untuk digunakan sebagai material bangunan.

Sementara ini, warga masih tertutup mengenai industri dari mana yang menyuplai pasir diduga limbah tersebut. Akan tetapi, bila sudah ada pihak yang bertanggung jawab atas suplai pasir tersebut, pihaknya meminta untuk membereskan pasir itu.

"Untuk memastikan berbahaya tidaknya mungkin nanti dari hasil labnya. Kalaupun ada yang bertanggung jawab kita minta ini untuk dibersihkan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menduga tumpukan berupa pasir di beberapa titik sekitar rumah susun Marunda, Jakarta diduga Spent Bleaching Earth (SBE) yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 101 tahun 2014 yang masuk dalam kategori dua.

"Menurut masyarakat bahwa sumber limbah SBE berasal dari industri yang berada di Kawasan Industri Pulo Gadung," kata Isnawa.

baca juga

Sekitar rusun Marunda limbah SBE digunakan dan dimanfaatkan warga untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan pada hari Rabu, Dinas LH bersama Sudin LH Jakarta Utara dan unsur Kelurahan Marunda ditemukan ada oknum masyarakat yang menjadi perantara untuk penyediaan SBE tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anies Belum Tahu Ada Isu Pemutihan Biaya Sewa Rusun Marunda

Anies Belum Tahu Ada Isu Pemutihan Biaya Sewa Rusun Marunda

News | Selasa, 03 April 2018 | 22:34 WIB

Ahok Tantang Berapa Lama Warga Rawajati Bertahan di Emperan

Ahok Tantang Berapa Lama Warga Rawajati Bertahan di Emperan

News | Jum'at, 02 September 2016 | 10:22 WIB

Meski Diminta KPUD DKI, Ahok 'Keukeuh' Terus Pindahkan Warga

Meski Diminta KPUD DKI, Ahok 'Keukeuh' Terus Pindahkan Warga

News | Kamis, 01 September 2016 | 13:18 WIB

Bekas Pemukiman Warga Rawajati akan Disulap Jadi Taman Indah

Bekas Pemukiman Warga Rawajati akan Disulap Jadi Taman Indah

News | Kamis, 01 September 2016 | 12:54 WIB

Warga Rawajati Dipastikan Dapat Fasilitas Berwirausaha

Warga Rawajati Dipastikan Dapat Fasilitas Berwirausaha

News | Kamis, 01 September 2016 | 12:11 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×