- Kepala LAB45 Jaleswari Pramodhawardani memperingatkan ancaman militerisasi terselubung di ruang publik melalui regulasi administratif pada Sabtu, 30 Mei 2026.
- Pemerintah daerah sering mengandalkan TNI untuk urusan sipil demi efisiensi, sehingga mengikis supremasi sipil dan objektivitas tata kelola pemerintahan.
- Penetrasi militer yang meluas ke sektor ekonomi dan pembangunan dinilai menyimpang dari mandat konstitusi sebagai alat pertahanan negara.
Suara.com - Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardani, mengingatkan publik mengenai ancaman serius berupa militerisasi terselubung yang kini terus merambah ruang publik.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena tidak lagi menggunakan pola-pola kekerasan lama. Melainkan menyusup melalui argumentasi efisiensi formal dan regulasi administratif yang tampak masuk akal namun mengikis supremasi sipil.
Jaleswari menegaskan bahwa perluasan peran militer saat ini tidak tepat jika disebut sebagai pengulangan pola masa lalu atau remiliterisasi.
Menurutnya, akar masalah dari era reformasi yang belum tuntas dicabut membuat praktik militerisasi ini justru kembali tumbuh subur dan meluas dengan metode yang jauh lebih halus.
"Menurut saya adalah militerisasi. Jadi bukan re-militerisasi karena ketika reformasi kita belum selesai itu, kita belum mencabut akarnya," kata Jaleswari, di dalam forum Konferensi Republik di Gadjah Mada University Club, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut, Jaleswari menyoroti bagaimana pemerintah daerah kerap terjebak oleh kepraktisan dan mengandalkan militer untuk mengatasi urusan domestik sipil.
Kedisiplinan dan efisiensi biaya yang melekat pada institusi TNI sering kali dijadikan pembenaran oleh pemda guna mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di daerah.
"Pemerintah daerah biasanya langsung bilang, 'udah, panggil TNI aja beres,' tetapi ini adalah godaan yang justru menghilangkan objektivitas laik selama ini kita lakukan atau sipil objektif itu menjadi luruh," ujarnya.
Ia memaparkan perubahan strategi dalam perluasan pengaruh militer di ranah sipil saat ini.
![Ilustrasi TNI. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/26/12979-ilustrasi-tni-ist.jpg)
Penetrasi disebut tidak lagi melibatkan kontak represif, melainkan bergerak melalui keputusan eksekutif yang sering kali menutup ruang partisipasi publik maupun pengawasan parlemen seperti DPR.
"Sekarang ini TNI menyebar dan berada di ruang publik itu bukan melalui cara-cara yang kekerasan. Tapi cara-cara yang halus, yang sopan, yang administratif," ungkapnya.
Selain jalur regulasi administratif, Jaleswari bilang bahwa keterlibatan langsung TNI di sektor-sektor perekonomian rakyat maupun pembentukan unit teritorial baru telah menyimpang jauh dari esensi dasarnya.
Berdasarkan mandat tertinggi hukum negara, militer murni diposisikan sebagai garda pertahanan. Bukan sebagai instrumen pembangunan ataupun pemerintahan sipil.
"Itu jauh sekali dari mandat konstitusinya sebagai alat pertahanan. Dan doktrin pemerintahan maupun pembangunan itu nggak ada dalam dalam konstitusi kita," pungkasnya.