Array

Korban Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City di Mata Tetangga

Selasa, 08 Januari 2019 | 12:05 WIB
Korban Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City di Mata Tetangga
Lokasi pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Sanusi (70), salah satu tetangga Nurlela, kakak dari Nurhayati (32) yang merupakan korban pembunuhan di apartemen Green Pramuka City menyebut, Nurhayati hanya sesekali saja mampir ke rumah kakaknya yang berada di Jalan Kali Baru Timur IV, RT 11/RW 13, Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara itu.

Menurut Sanusi, Nurhayati tidak betah tinggal di rumah kakaknya karena tidak biasa. Hal itu dikatakanya saat ditemui di rumah Nurlela, Selasa (8/1/2019).

"Setahu saya dia (Nurhayati) jarang ke sini. Kalau datang nggak pernah nginep. Mungkin dia nggak betah karena nggak ada AC," ujarnya.

Selama ini, kata dia, Nurhayati tinggal di apartemen Green Pramuka City. Sanusi menduga karena terbiasa tinggal di appartemen menjadikan Nurhayati tidak biasa dengan kondisi rumah Nurlela.

Dari pantauan Suara.com, rumah Nurlela terlihat sederhana. Rumah dua tingkat ini memilik warung kelontong di bagian terasnya. Ruang tamu pun terlihat tidak cukup luas.

Akses menuju rumah pun terbilang cukup sempit. Gang yang berada di samping masjid Nurul Hikmah itu hanya sebesar dua badan orang dewasa saja.

Nurhayati dikenal sebagai sosok yang sayang keluarga. Ketika mampir ke rumah kakaknya, ia kerap membelikan barang dagangan untuk dijual di warung kelontong milik kakaknya.

"Dia suka pulang ke rumah kakaknya. Kadang kalau warung kakaknya kosong, dia suka beli-beliin barang buat ngisi warungnya," ujar Sanusi.

Sebelumnya, Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Haris Prasnastydia (24), pelaku pembunuhan Nurhayati.

Baca Juga: Bantah Kubu Jokowi, Jubir BPN: Prabowo Berani Debat Pakai Tiga Bahasa

Penangkapan itu dilakukan sehari setelah korban ditemukan bersimbah darah di lorong Tower Chrysant lantai 16, Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Perumnas Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 14.00 WIB.

Motif pembunuhan tersebut karena Haris sakit hati dengan tindakan Nurhayati yang disebut pernah meludahinya.

Haris dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI