Polisi Perbaiki 20 Materi dalam Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 Januari 2019 | 13:00 WIB
Polisi Perbaiki 20 Materi dalam Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Wartawan mengambil gambar berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Saat ini polisi masih menunggu berkas tersebut lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, nantinya tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti akan diserahkan pada pihak Kejaksaan.

"Di mana berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).

"Apabila nanti penyidik mendapatkan P21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tambahnya.

Sementara, Kepala Unit Jatanras, AKP Nico Purba mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ini telah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan mengenai sayat formil dan materil. Sebanyak 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan untuk kembali disampaikan ke Kejaksaan.

Nico mengatakan, poin materi yang dilengkapi oleh tim penyidik itu tidak bisa disampaikan. Mengingat sebagai kerahasiaan penyidik.

"Berkas perkara P19 (kasus Ratna) yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja," pungkas Niko.

Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, Berkas Ratna Sarumpaet Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hari Ini, Berkas Ratna Sarumpaet Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 11:12 WIB

Namanya Sempat Disebut Penyebar Hoaks, Timses Prabowo Diminta Tak Diam

Namanya Sempat Disebut Penyebar Hoaks, Timses Prabowo Diminta Tak Diam

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 19:47 WIB

Ada Nama Djoko Susanto di Rekaman 7 Kontainer Surat Suara, Ini Sikap Polisi

Ada Nama Djoko Susanto di Rekaman 7 Kontainer Surat Suara, Ini Sikap Polisi

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:11 WIB

Polisi Selidiki Penyebar Hoaks Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia

Polisi Selidiki Penyebar Hoaks Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 18:03 WIB

Terkait Hoaks, Kubu Jokowi Merasa Unggul 5 - 0 dari Prabowo - Sandiaga

Terkait Hoaks, Kubu Jokowi Merasa Unggul 5 - 0 dari Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 16:56 WIB

Terkini

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas

Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 11:02 WIB

NASA Teliti Kawah Baru di Bulan, Punya Titik Dingin Aneh

NASA Teliti Kawah Baru di Bulan, Punya Titik Dingin Aneh

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 11:01 WIB

Italia Larang Siswi Pakai Hijab di Sekolah

Italia Larang Siswi Pakai Hijab di Sekolah

News | Senin, 21 September 2026 | 11:00 WIB

Kim Ji-Yeong, Lahir Tahun 1982: Potret Sunyi Perempuan dalam Belenggu Patriarki

Kim Ji-Yeong, Lahir Tahun 1982: Potret Sunyi Perempuan dalam Belenggu Patriarki

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:00 WIB

Mendag Klaim MBG Tak Bikin Harga Pangan Naik: Telur Surplus Justru Terserap

Mendag Klaim MBG Tak Bikin Harga Pangan Naik: Telur Surplus Justru Terserap

News | Senin, 21 September 2026 | 10:59 WIB

Minyak Dunia Turun Meski Timur Tengah Memanas, Pasokan Saudi Jadi Penahan

Minyak Dunia Turun Meski Timur Tengah Memanas, Pasokan Saudi Jadi Penahan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:58 WIB

Amanda Rigby Lulusan Mana? Intip Pendidikan Istri Andre Taulany

Amanda Rigby Lulusan Mana? Intip Pendidikan Istri Andre Taulany

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:56 WIB

Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta

Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 10:55 WIB

×