Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 10 Januari 2019 | 16:00 WIB
Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Polisi meringkus seorag remaja berinisial IKS (16) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diduga, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 24 kali. Pelaku tak lain adalah pacar dari korban berinsial AM.

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban setelah AM tak pulang ke rumah beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, gadis remaja itu dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS.

"Tak terima anaknya disetubuhi para pelaku, orang tua AM langsung melapor [ke polisi]. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka (di Karanganyar dan Sragen)," kata AKBP Catur Gatot Efendi seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/1/2019) kemarin.

IKS diketahui berpacaran dengan AM sejak awal November 2018. Di awal masa pacaran itu, IKS sudah menyetubuhi AM sebanyak satu kali dan berlanjut hingga 24 kali sampai Desember 2018.

Selain IKS, polisi juga meringkus pemuda berinisial AW (24) dalam kasus yang sama. AW juga diduga turut menyetubuhi AM setelah diberikan obat penenang dan memerkosannya sebanyak satu kali

Terkait kasus ini, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi beberapa barang bukti.

"Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian [satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Solopos.com

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuh Siswi SMK Bogor Masih Berkeliaran, Polisi Salah Tangkap Orang

Pembunuh Siswi SMK Bogor Masih Berkeliaran, Polisi Salah Tangkap Orang

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 13:35 WIB

Berhijab, Ibu Beranak Tiga Ini Jualan Sabu di Rumah

Berhijab, Ibu Beranak Tiga Ini Jualan Sabu di Rumah

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 13:16 WIB

Laode Akui Sudah Tahu Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

Laode Akui Sudah Tahu Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 21:11 WIB

Rumahnya Kena Bom Molotov, Laode: Biasa Itu, Bagian dari Pekerjaan

Rumahnya Kena Bom Molotov, Laode: Biasa Itu, Bagian dari Pekerjaan

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 20:58 WIB

Cari CCTV, Polisi Sempat Geledah Rumah Tetangga Agus Rahardjo

Cari CCTV, Polisi Sempat Geledah Rumah Tetangga Agus Rahardjo

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 19:58 WIB

Terkini

Dari Golden Bridge hingga Hoi An di Da Nang, Ini Pesona Vietnam yang Kini Makin Mudah Dijangkau

Dari Golden Bridge hingga Hoi An di Da Nang, Ini Pesona Vietnam yang Kini Makin Mudah Dijangkau

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:13 WIB

HP Tahan Air dan Baterai 10.000 mAh, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Pengguna Aktif

HP Tahan Air dan Baterai 10.000 mAh, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Pengguna Aktif

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 14:04 WIB

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 14:02 WIB

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 14:00 WIB

Pasar Ekspor Jadi Peluang Baru di Tengah Lemahnya Rupiah dan Turunnya Kelas Menengah

Pasar Ekspor Jadi Peluang Baru di Tengah Lemahnya Rupiah dan Turunnya Kelas Menengah

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:59 WIB

4 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak, Tak Perlu ke Kantor!

4 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak, Tak Perlu ke Kantor!

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:53 WIB

Film Sal Saeng Bu Rilis 2027, Ini Daftar Pemain Utama yang Penuh Bintang!

Film Sal Saeng Bu Rilis 2027, Ini Daftar Pemain Utama yang Penuh Bintang!

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:50 WIB

Lari Bikin Wajah Kendur, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Tirta

Lari Bikin Wajah Kendur, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Tirta

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:50 WIB

MPV Listrik Tiga Baris Kia Carens EV Siap Dijual Resmi Pertengahan November

MPV Listrik Tiga Baris Kia Carens EV Siap Dijual Resmi Pertengahan November

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 13:47 WIB

Jelang Berlaku 2027, Skema Retribusi Ekspor Komoditas DSI Masuk Tahap Final

Jelang Berlaku 2027, Skema Retribusi Ekspor Komoditas DSI Masuk Tahap Final

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:45 WIB

×