Salam 2 Jari Dipersoalkan, Anies: Harusnya Tak Perlu Jadi Fokus Pembicaraan

Jum'at, 11 Januari 2019 | 18:08 WIB
Salam 2 Jari Dipersoalkan, Anies: Harusnya Tak Perlu Jadi Fokus Pembicaraan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai pelaporan dirinya ke Bawaslu tidak penting untuk menjadi fokus pembicaraan. Sebelumnya Anies dilaporlkan ke pengawas pemilu karena melakukan salam dua jari di acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

Menurut Anies, seharusnya semua pihak fokus pada hal substantif yang mengacu pada penyelenggaraan Pilpres 2019 yang sebentar lagi akan dilakukan. Bukan terfokus pada hal tidak penting seperti pelaporan dirinya ke Bawaslu.

"Jadi hal-hal seperti ini sebenarnya tak perlu menjadi fokus percakapan. Tapi sekarang malah jadinya fokus percakapan, harusnya nggak usah," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Anies kemudian meminta agar semua pihak bisa fokus pada penyelenggaraan Pilpres saja. Terkait masalah pelaporan dirinya ke Bawaslu, Anies meminta tidak perlu menjadi pokok pembahasan lagi.

"Saya mengapresiasi semua respon masyarakat, dan kita semua berharap Pilpres lebih fokus pada hal-hal substantif, bukan hal-hal yang minor seperti ini," ungkap Anies.

Sebelumnya, Anies sudah menjalani pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bogor selama kurang lebih satu jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI itu, Anies dicecar sebanyak 27 pertanyaan seputar kehadirannya dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Bawaslu juga menyampaikan video berisi pidato sambutan Anies dalam acara itu dan menanyakan maksud pidato Anies dalam acara itu. selain itu, Bawaslu juga sempat mempertanyakan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno yang diacungkan oleh Anies usai berpidato.

Anies terancam dijerat dengan Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 36 juta bila benar terbukti bersalah.

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Berkas Pelanggaran HAM dari Komnas HAM Belum Lengkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI