KPK Dakwa Tiga Petinggi Sinas Mas Suap Anggota DPRD Kalteng Rp 240 Juta

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 11 Januari 2019 | 21:42 WIB
KPK Dakwa Tiga Petinggi Sinas Mas Suap Anggota DPRD Kalteng Rp 240 Juta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) angggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jakarta saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - KPK mendakwa tiga petinggi Sinar Mas Group terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah sebesar Rp 240 Juta.

Ketiga petinggi Sinar Mas Group itu di antaranya adalah Direktur Operasional (Dirops) Sinarmas V Wilayah Kalteng Willy Agung Adhipradana.

Kemudian, Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resource and Technology Edy Saputra Suradja; dan, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Departement Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalimantan Tengah.

Jaksa KPK Budi Nugraha dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019), mengatakan ketiga terdakwa telah memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 240 juta," kata Jaksa KPK Budi Nugraha.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa menyuap Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, serta Arisavanah.

Kasus terebut berawal dari rapat paripurna DPRD Kalteng atas laporan dan pemberitaan di media massa, terkait adanya perusahaan sawit mencemari danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Salah satu perusahaan tersebut yakni PT Binasawit Abadi Pratama, yang merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology.

Dalam berkas dakwaan, ketiga petinggi Sinar Mas Group disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Beri Waktu 6 Bulan Tim Khusus Ungkap Penyiraman Novel Baswedan

Kapolri Beri Waktu 6 Bulan Tim Khusus Ungkap Penyiraman Novel Baswedan

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 20:56 WIB

Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK

Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 20:52 WIB

Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek

Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 14:59 WIB

Polisi akan Gambar Sketsa Wajah Terduga Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPK

Polisi akan Gambar Sketsa Wajah Terduga Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPK

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 12:26 WIB

Kasus Suap Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Periksa 2 Pejabat PUPR

Kasus Suap Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Periksa 2 Pejabat PUPR

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 11:35 WIB

Terkini

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:11 WIB

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:06 WIB

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:45 WIB

Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?

Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:30 WIB

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB