3 Kali Pesan Sabu, Duit Caca Duo Molek Habis Rp 1,8 Juta

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 14 Januari 2019 | 15:21 WIB
3 Kali Pesan Sabu, Duit Caca Duo Molek Habis Rp 1,8 Juta
Caca Duo Molek saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Duit Caca Duo Molek menghabiskan duit Rp 1,8 juta untuk 3 kali beli sabu. Pedangdut bernama lengkap Cahya Wulan Sari itu akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Jumat (11/1/2019).

Kekinian, Caca Duo Molek resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Diketahui, Caca Duo Molek bersama tersangka lain bernama Chandra mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Yahya Ansori Nasution. Personel Dua Molek tersebut memperoleh sabu sebanyak 3 kali mulai Desember 2018.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatkan, tersangka Yahya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N yang saat ini masih berstatus DPO. Yahya mengaku telah sabu sebanyak dua kali dengan harga Rp 800 ribu per gramnya.

"Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini masih kita kejar. Pengambilannya sudah dua kali masing-masinh 10 gram, satu gramnya Rp 800 rb, tapi saat dijual ke C dan CC per satu gramnya Rp 1,8 juta," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Calvijn menyebut, tersangka Yahya selalu mengkonsumsi sabu saat mengantsr ke Chandra dan Caca Duo Molek. Hal ini dibuktikan dari hasil urine ketiganya positif mengkonsumsi narkotika.

"Kemudian di tanggal 9 (Januari) YY tidak hanya mengantarkan barang bukti saja, setelah tiba di apartemen CC dan C, mereka menggunakan bersama terlebih dahulu, dan uangnya di transfer melalui rekening atas nama C," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu

Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu

Entertainment | Senin, 14 Januari 2019 | 15:06 WIB

Cerita Caca Duo Molek Coba-coba Pakai Sabu, Awalnya Nolak, Akhirnya Mau

Cerita Caca Duo Molek Coba-coba Pakai Sabu, Awalnya Nolak, Akhirnya Mau

News | Senin, 14 Januari 2019 | 14:47 WIB

Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika

Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika

Entertainment | Senin, 14 Januari 2019 | 14:40 WIB

Kasus Narkoba, Caca Duo Molek Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan

Kasus Narkoba, Caca Duo Molek Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan

Entertainment | Senin, 14 Januari 2019 | 13:52 WIB

Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex

Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex

News | Senin, 14 Januari 2019 | 13:21 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB