Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika

Senin, 14 Januari 2019 | 14:40 WIB
Kronologis Penangkapan Caca Duo Molek karena Kasus Narkotika
Caca Duo Molek saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Penyanyi Caca Duo Molek ditangkap satuan narkotika Polda Metro Jaya karena kasus narkoba pada 11 Januari lalu. Caca ditangkap atas pengembangan penyidik setelah menangkap tersangka YAN yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2019.

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang menggunakan narkoba. Jadi setelah ditangkap kami lakukan pengembangan di kosannya di Jalan Pramuka. Kami temukan enam klip sabu, broto kurang lebih 4,3 gram, kalau kita jumlahkan secara broto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Dari pengembangan penyelidikan, polisi bergerak menuju kediaman penyanyi dangdut bernama asli, Cahya Wulan Sari itu. Di apartemen tersebut polisi langsung menahan Caca dan teman laki-lakinya berinisial C (Chandra).

"Di salah satu apartemen di daerah Benhil. Ditemukan dua orang (Caca dan lelaki berinisial C). Jadi apartemen itu adalah apartemen milik CC (Caca). Kemudian di saat kami melakukan penggeledahan penangkapan lalu ada tersangka C di sana," jelas Argo.

Setelah melakukan penggeledahan polisi mengamankan sabu seberat 0,04 gram dan cangklong bahkan di dalam barang butki tersebut masih ada sisi sabu.

"Kami menemukan ini (cangklong), masih ada sisa pakainya ini, kelihatan. Kalau kita gerus masih ada," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut diketahui dari lelaki berinisial N, yang sampai saat ini masih menjadi buron.

Caca Duo Molek (kenakan baju oranye) terlihat nangis, saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)
Caca Duo Molek (kenakan baju oranye) terlihat nangis, saat diperkenalkan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (Ismail/Suara.com)

"Informasinya keterangan dari YY, ini (narkotika) dari N, N itu DPO. Sisanya sedang dikejar oleh timnya Pak Calvin," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Caca Duo Molek Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan

Akibat perbuatan tersebut, Caca Duo Molek dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI