Gudang Narkoba di Puri Park View Edarkan Obat-obatan ke 30 Daerah

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 16 Januari 2019 | 12:08 WIB
Gudang Narkoba di Puri Park View Edarkan Obat-obatan ke 30 Daerah
Ilustrasi pengungkapan gudang penyimpanan narkoba.

Suara.com - Polisi masih mendalami alur pengiriman obat-obatan terlarang terkait pengungkapan kamar Apartemen Puri Park View, Jakarta Barat yang disulap sebagai gudang penyimpanan narkoba. Terkait penangkapan tersangka AJ, sindikat ini memiliki 30 titik daerah yang menjadi sasaran peredaran.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko menyampaikan ratusan ribu obat terlarang dari berbagai jenis itu didistribusikan keluar Jakarta. Namun, polisi belum bisa memastikan puluhan daerah yang menjadi lokasi pendistribusian obat-obatan terlarang itu.

"Dikirim dari luar Jakarta dan kembali di dikirim ke luar Jakarta. Tapi untuk ke mana saja, kita masih dalami," kata Joko di lokasi, Rabu (16/1/2019).

Terungkapnnya kasus ini, polisi sudah juga masih memburu pelaku berinisial DB yang kini masih buron.
Dalam kerja mengedarkan barang haram tersebut, pelaku BD yang memerintahkan AJ sebagai kurir itu mengirimkan paket obat-obatan. Dalam pengirimannya, pelaku memggunakan jasa pengiriman.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, di unit apartemen nomor 2305 CA itu, ditemukan ratusan ribu butir obat-obatan terlarang yang tersimpan di dalam lemari. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan itu merupakan sisa dari peredaran yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Kita temukan 112.060 butir obat-obatan dari berbagai jenis ya. Sebagian sudah ada yang dikirimkan," kata Dimitri.

Diketahui, Polsek Kembangan memang sedang gencar mengungkap lokasi penyimpaan narkoba yang dilakukan para pengedar. Sebelum kasus ini, polisi juga mengungkap sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat yang dipakai untuk menyimpan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AJ, DL dan CP. Kini ketiganya sudah mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siang Ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Kasus Narkoba Aris Idol

Siang Ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Kasus Narkoba Aris Idol

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:34 WIB

Aris Idol Diciduk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Aris Idol Diciduk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:17 WIB

Kronologis Tertangkapnya Aris Idol dalam Kasus Narkoba

Kronologis Tertangkapnya Aris Idol dalam Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:11 WIB

Aris Idol Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Aris Idol Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:05 WIB

Aris Idol Tertangkap Kasus Narkoba

Aris Idol Tertangkap Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:48 WIB

Terkini

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB