Gudang Narkoba di Puri Park View Edarkan Obat-obatan ke 30 Daerah

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 16 Januari 2019 | 12:08 WIB
Gudang Narkoba di Puri Park View Edarkan Obat-obatan ke 30 Daerah
Ilustrasi pengungkapan gudang penyimpanan narkoba.

Suara.com - Polisi masih mendalami alur pengiriman obat-obatan terlarang terkait pengungkapan kamar Apartemen Puri Park View, Jakarta Barat yang disulap sebagai gudang penyimpanan narkoba. Terkait penangkapan tersangka AJ, sindikat ini memiliki 30 titik daerah yang menjadi sasaran peredaran.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko menyampaikan ratusan ribu obat terlarang dari berbagai jenis itu didistribusikan keluar Jakarta. Namun, polisi belum bisa memastikan puluhan daerah yang menjadi lokasi pendistribusian obat-obatan terlarang itu.

"Dikirim dari luar Jakarta dan kembali di dikirim ke luar Jakarta. Tapi untuk ke mana saja, kita masih dalami," kata Joko di lokasi, Rabu (16/1/2019).

Terungkapnnya kasus ini, polisi sudah juga masih memburu pelaku berinisial DB yang kini masih buron.
Dalam kerja mengedarkan barang haram tersebut, pelaku BD yang memerintahkan AJ sebagai kurir itu mengirimkan paket obat-obatan. Dalam pengirimannya, pelaku memggunakan jasa pengiriman.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, di unit apartemen nomor 2305 CA itu, ditemukan ratusan ribu butir obat-obatan terlarang yang tersimpan di dalam lemari. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan itu merupakan sisa dari peredaran yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Kita temukan 112.060 butir obat-obatan dari berbagai jenis ya. Sebagian sudah ada yang dikirimkan," kata Dimitri.

Diketahui, Polsek Kembangan memang sedang gencar mengungkap lokasi penyimpaan narkoba yang dilakukan para pengedar. Sebelum kasus ini, polisi juga mengungkap sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat yang dipakai untuk menyimpan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AJ, DL dan CP. Kini ketiganya sudah mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siang Ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Kasus Narkoba Aris Idol

Siang Ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Kasus Narkoba Aris Idol

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:34 WIB

Aris Idol Diciduk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Aris Idol Diciduk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:17 WIB

Kronologis Tertangkapnya Aris Idol dalam Kasus Narkoba

Kronologis Tertangkapnya Aris Idol dalam Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:11 WIB

Aris Idol Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Aris Idol Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:05 WIB

Aris Idol Tertangkap Kasus Narkoba

Aris Idol Tertangkap Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:48 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB