Gudang Narkoba di Puri Park View Edarkan Obat-obatan ke 30 Daerah

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 16 Januari 2019 | 12:08 WIB
Gudang Narkoba di Puri Park View Edarkan Obat-obatan ke 30 Daerah
Ilustrasi pengungkapan gudang penyimpanan narkoba.

Suara.com - Polisi masih mendalami alur pengiriman obat-obatan terlarang terkait pengungkapan kamar Apartemen Puri Park View, Jakarta Barat yang disulap sebagai gudang penyimpanan narkoba. Terkait penangkapan tersangka AJ, sindikat ini memiliki 30 titik daerah yang menjadi sasaran peredaran.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko menyampaikan ratusan ribu obat terlarang dari berbagai jenis itu didistribusikan keluar Jakarta. Namun, polisi belum bisa memastikan puluhan daerah yang menjadi lokasi pendistribusian obat-obatan terlarang itu.

"Dikirim dari luar Jakarta dan kembali di dikirim ke luar Jakarta. Tapi untuk ke mana saja, kita masih dalami," kata Joko di lokasi, Rabu (16/1/2019).

Terungkapnnya kasus ini, polisi sudah juga masih memburu pelaku berinisial DB yang kini masih buron.
Dalam kerja mengedarkan barang haram tersebut, pelaku BD yang memerintahkan AJ sebagai kurir itu mengirimkan paket obat-obatan. Dalam pengirimannya, pelaku memggunakan jasa pengiriman.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, di unit apartemen nomor 2305 CA itu, ditemukan ratusan ribu butir obat-obatan terlarang yang tersimpan di dalam lemari. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan itu merupakan sisa dari peredaran yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Kita temukan 112.060 butir obat-obatan dari berbagai jenis ya. Sebagian sudah ada yang dikirimkan," kata Dimitri.

Diketahui, Polsek Kembangan memang sedang gencar mengungkap lokasi penyimpaan narkoba yang dilakukan para pengedar. Sebelum kasus ini, polisi juga mengungkap sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat yang dipakai untuk menyimpan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AJ, DL dan CP. Kini ketiganya sudah mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siang Ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Kasus Narkoba Aris Idol

Siang Ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rilis Kasus Narkoba Aris Idol

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:34 WIB

Aris Idol Diciduk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Aris Idol Diciduk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:17 WIB

Kronologis Tertangkapnya Aris Idol dalam Kasus Narkoba

Kronologis Tertangkapnya Aris Idol dalam Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:11 WIB

Aris Idol Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Aris Idol Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:05 WIB

Aris Idol Tertangkap Kasus Narkoba

Aris Idol Tertangkap Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:48 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB