PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 16 Januari 2019 | 17:50 WIB
PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat
Rumah warga rusak akibat gempa Lombok 6,9 SR yang terjadi pada Minggu (19/8/2018) malam. (Foto: Dok BNPB)

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim memerintahkan untuk memecat PNS Kementerian Agama yang terlibat kasus pungutan liar proyek masjid pasca gempa Lombok. Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat menjadi tersangka di kasus itu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTB, Nasrudin menjelaskan Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawainya jika terbukti bersalah.

"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya di pecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Nasrudin di Mataram, Rabu (16/1/2019).

Kementerian Agama tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap BA. Sebab apa yang dilakukan BA, telah mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama.

"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kementerian Agama. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.

Menurut Nasrudin, tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kementerian Agama yang ada di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan tersangka BA.

"Jangan ada lagi ASN di Kementerian Agama yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," ucap Nasrudin.

Diketahui, penyidik Kepolisian Resor Mataram, NTB, menetapkan pegawai Kementerian Agama Lombok Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial BA sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1), mengatakan sebagai tersangka BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

baca juga

"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram.

Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Masjid Baiturrahman, itu di wilayah Gunungsari, dapat bantuan pemerintah Rp50 juta. Dari dana itu tersangka meminta 20 persen dengan jumlah Rp10 juta," ujarnya.

Kalau uang yang diminta tidak diberikan, jelasnya, tersangka mengancam tidak akan lagi memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.

"Jadi di sini ada ancaman dari tersangka. Makanya uang itu diberikan dan langsung kita lakukan OTT setelah tersangka menerima uang dari pihak pengurus masjid di wilayah Gunungsari," ucapnya.

Lebih lanjut, Saiful Alam menerangkan bahwa OTT terhadap staf KUA di Gunungsari tersebut, dilaksanakan tim Reserse Kriminal Polres Mataram pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

Dari aksi OTT tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka dengan alat bukti uang hasil pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi masjid pascagempa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa

PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:41 WIB

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:53 WIB

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 08:56 WIB

Gempa 5,1 SR Guncang Labuan Bajo

Gempa 5,1 SR Guncang Labuan Bajo

News | Sabtu, 12 Januari 2019 | 22:40 WIB

Gempa 5 SR Guncang Perairan Selat Sunda

Gempa 5 SR Guncang Perairan Selat Sunda

News | Sabtu, 12 Januari 2019 | 20:42 WIB

Terkini

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 11:17 WIB

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Menghilangkan Bau Apek pada Baju yang Lupa Dijemur Setelah Dicuci

8 Cara Menghilangkan Bau Apek pada Baju yang Lupa Dijemur Setelah Dicuci

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:05 WIB

Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut

Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 11:02 WIB

Dewan HAM PBB: Amerika Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Iran

Dewan HAM PBB: Amerika Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Iran

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Drama A Bloody Lucky Day, Mimpi Buruk Sopir Taksi dan Penumpang Terakhir

Drama A Bloody Lucky Day, Mimpi Buruk Sopir Taksi dan Penumpang Terakhir

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Industri Semen Pangkas Pengambilan Air 45 Persen

Kemarau Panjang Mengintai, Industri Semen Pangkas Pengambilan Air 45 Persen

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:58 WIB

Karhutla Indonesia Tembus 202 Ribu Hektare, Ilmuwan Sebut El Nino Bukan Satu-satunya Pemicu

Karhutla Indonesia Tembus 202 Ribu Hektare, Ilmuwan Sebut El Nino Bukan Satu-satunya Pemicu

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:55 WIB

×