Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 03 Februari 2026 | 19:18 WIB
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026). (Foto dok. Polisi)
baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru pengembangan kasus saham gorengan, setelah kasus sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
  • Dua terpidana sebelumnya, MBP (mantan staf BEI) dan J (Direktur PT MML), terbukti menyesatkan investor demi keuntungan pribadi.
  • Penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait IPO PT MML yang dananya mencapai Rp97 miliar.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal atau praktik saham gorengan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang telah dijatuhi hukuman.

Keduanya adalah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP serta Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML) berinisial J.

“Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” kata Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, pernyataan tidak benar tersebut disampaikan dengan tujuan menyesatkan pihak lain agar membeli efek, khususnya investor ritel, demi keuntungan pribadi.

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan PT MML yakni memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang kemudian menjadi terpidana.

Perkara tersebut telah dinyatakan inkrah, sehingga penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.

Adapun tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI yang telah dipecat, DA selaku Financial Advisor, serta RE selaku mantan Project Manager PT MML dalam rangka IPO.

“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelas Ade Safri.

baca juga

Dari hasil penyidikan, penyidik juga menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Penilaian tersebut didasarkan pada valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, diketahui perolehan dana PT MML pada saat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) mencapai Rp97 miliar. Pada saat itu, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

Atas dasar tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9 Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa sore.

“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkas Ade Safri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:48 WIB

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:40 WIB

OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal

OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 08:09 WIB

Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI

Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 07:48 WIB

Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja

Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja

News | Senin, 02 Februari 2026 | 20:56 WIB

Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?

Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 18:17 WIB

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 08:50 WIB

Terkini

Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!

Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

×