Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam

Agung Sandy Lesmana | Walda Marison | Suara.com

Rabu, 16 Januari 2019 | 18:52 WIB
Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan perdana di PN Jakbar. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Fransisco Soares Rekardo alias Bobi, terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam sempat meminta bantuan kepada Hercules Rosario Marshal untuk menerima salinan putusan Peninjauan Kembali bernomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 dari Handy Musawan. Salinan putusan PK itu menjadi dasar Hercules untuk mengerahkan puluhan preman mengambil alih PT. Nila Alam yang berkantor di Kalideres, Jakarta Barat.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bobi yang mengalami buta huruf, meminta Hercules untuk membacakan putusan PK tersebut.

"Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo als Bobi tidak bisa baca tulis, lalu saksi Fransisco Soares Rekardo alias Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal Alias Hercules," ujar JPU saat membacakan dakwaan terkait kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Rabu (16/1/2019).

Setelah menerima PK tersebut. Hercules memanggil pengacaranya, Sopian Sitepu agar bisa berkonsultasi terkait upaya pengambilalihan lahan PT. Nila Alam dengan dasar dari putusan PK.

"Terdakwa meminta pendapat dari penasehat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambilalih berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," kata dia.

Aksi pengambilalihan secara paksa itu terhadap lahan PT Nila Alam terjadi pada 8 Agustus 2018 lalu. Sebanyak 60 preman yang merupakan anak buah Hercules merangsek kantor tersebut dengan dilengkapi senjata tajam. Selain merusak, massa juga memasang plang nama baru PT. Nila Alam.

Terkait kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki ke kantor tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:15 WIB

Berniat Umrah, Hercules Minta Sidang Kasusnya Dipercepat

Berniat Umrah, Hercules Minta Sidang Kasusnya Dipercepat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:59 WIB

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:18 WIB

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:04 WIB

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 13:55 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB