Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto. Terdakwa berfoto sembari mengacungkan dua jari.
Suhartono sendiri mengakui menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
Peraturan Hukum:
Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Sementara pada Pasal 1 Angka 3 huruf B UU Desa disebutkan: kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Kesimpulan:
Prabowo benar bahwa ada kepala desa di Jatim yang mendukungnya diproses hukum dan dipenjara. Namun, ia salah bahwa kades itu dipenjara karena mendukungnya, melainkan menyelewengkan wewenangnya sebagai aparat desa.