Cara Mudah Cek Status Penerima PKH 2025 Lewat HP Pakai NIK

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:18 WIB
Cara Mudah Cek Status Penerima PKH 2025 Lewat HP Pakai NIK
Ilustrasi Bansos

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan inisiatif penting yang memberikan bantuan bersyarat kepada keluarga prasejahtera dan rentan di seluruh negeri. Pada tahun 2025, penyaluran bantuan sosial PKH, termasuk dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kembali dilakukan. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, kini Anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui ponsel Anda.

Memantau status penerimaan bantuan sosial adalah langkah krusial untuk memastikan hak Anda terpenuhi. Dengan kemudahan teknologi, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor desa atau kelurahan. Cukup dengan beberapa sentuhan di layar ponsel Anda, informasi yang Anda butuhkan bisa langsung didapatkan. Artikel ini akan memandu Anda secara detail mengenai cara mengecek PKH tahap 2 tahun 2025 melalui HP, baik melalui situs resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi "Cek Bansos".

Mengenal Lebih Dekat Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang digagas oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan bantuan finansial secara berkala. Sebagai salah satu program Bantuan Tunai Kementerian Sosial, PKH telah terbukti efektif dalam mendorong penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia.

Dua Cara Praktis Cek PKH Tahap 2 2025 Lewat HP

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025, ada dua metode utama yang bisa Anda gunakan melalui ponsel Anda, yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi "Cek Bansos". Kedua metode ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat.

1. Cek Bansos PKH Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Ini adalah metode paling umum dan langsung untuk memeriksa status Anda. Situs ini menyediakan data terbaru yang terintegrasi dengan basis data Kementerian Sosial. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Peramban di Ponsel Anda: Akses peramban (browser) seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari di ponsel Anda.
  • Kunjungi Laman Resmi Kemensos: Ketikkan alamat https://cekbansos.kemensos.go.id pada bilah alamat peramban dan tekan Enter. Pastikan Anda mengetikkan alamat yang benar untuk menghindari situs palsu.
  • Masukkan Informasi Wilayah Anda: Di halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat tinggal Anda. Mulai dari Provinsi, lalu Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Pastikan Anda memilih sesuai dengan domisili yang terdaftar di KTP Anda.
  • Ketik Nama Lengkap Penerima: Selanjutnya, masukkan Nama Penerima Manfaat sesuai dengan nama lengkap yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Penting untuk memastikan ejaan yang benar agar sistem dapat mencocokkan data.
  • Isi Kode Verifikasi (Captcha): Anda akan melihat sebuah kode verifikasi (captcha) berupa kombinasi huruf dan angka. Masukkan kode tersebut dengan benar ke kolom yang tersedia. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan Anda bukan robot.
  • Klik Tombol "Cari Data": Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Cari Data".
  • Tunggu Hasil Pencarian: Sistem akan memproses permintaan Anda dan dalam beberapa saat, informasi mengenai status bansos Anda akan ditampilkan. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat detail bantuan yang akan diterima.

2. Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi "Cek Bansos" Resmi Kemensos

Selain melalui situs web, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi seluler bernama "Cek Bansos" yang dapat Anda unduh di ponsel Anda. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses informasi kapan saja dan di mana saja.

  • Unduh Aplikasi "Cek Bansos": Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) di ponsel Anda. Cari aplikasi dengan kata kunci "Cek Bansos" yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi untuk keamanan data Anda.
  • Login atau Daftar Akun:
    Jika Anda sudah memiliki akun, langsung login menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
    Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Proses registrasi biasanya melibatkan pengisian data diri lengkap sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, dan informasi kontak. Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi.
  • Pilih Menu "Cek Bansos": Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari dan pilih menu "Cek Bansos" yang biasanya terletak di halaman utama atau dashboard aplikasi.
  • Isi Data Wilayah dan Nama Penerima: Sama seperti di situs web, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat tinggal Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) dan nama lengkap penerima sesuai KTP.
  • Masukkan Kode Verifikasi dan Cari Data: Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul, lalu klik tombol "Cari Data".
  • Lihat Hasil Pencocokan Data: Aplikasi akan menampilkan hasil pencocokan data. Jika nama Anda terdaftar dalam daftar penerima manfaat, informasi mengenai status dan jenis bantuan yang Anda terima akan muncul.

Dengan adanya kemudahan akses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memantau status bantuan sosial mereka. PKH tahap 2 tahun 2025 adalah salah satu upaya pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan keluarga Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa apakah Anda termasuk salah satu penerimanya!

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Solusi Jika Nama Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Lifestyle | Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:42 WIB

Harga Beras Meroket, Pemerintah Mau Sebar Bansos

Harga Beras Meroket, Pemerintah Mau Sebar Bansos

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2025 | 15:31 WIB

Pastikan Bebas Ancaman Terorisme, BNPT Lakukan Ini Jelang Ajang Balap Formula E 2025 di Ancol

Pastikan Bebas Ancaman Terorisme, BNPT Lakukan Ini Jelang Ajang Balap Formula E 2025 di Ancol

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 12:07 WIB

Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak

Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 14:23 WIB

Cegah Aksi Terorisme di Transportasi Publik, LRT Jakarta Gandeng BNPT

Cegah Aksi Terorisme di Transportasi Publik, LRT Jakarta Gandeng BNPT

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:25 WIB

Cair Hari Ini, Cek Rekening yang Bisa Salurkan BSU 2025?

Cair Hari Ini, Cek Rekening yang Bisa Salurkan BSU 2025?

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 16:39 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB