Kesal Dilarang Ingin Gebuki Pendeta, Jefry Malah Tusuk-tusuk Dores

Selasa, 22 Januari 2019 | 12:54 WIB
Kesal Dilarang Ingin Gebuki Pendeta, Jefry Malah Tusuk-tusuk Dores
Ilustrasi pisau (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berawal dari obrolan sambil mabuk, Jefry Bastian membunuh temanna sendiri Dores Tumona. Jefry menusuk-nusuk tubuh Dores sebanyak 10 kali sampai tewas.

Jefry tidak suka Dores melarangnya untuk memukuli sorang pendeta di Ambon, Maluku November 2018 silam. Obrolan itu terjadi di atas Kapal Motor Ngapulu.

Pengakuan itu disampaikan Jefry dalam sidang kasus penganiayaan Dores Tumona di Pengadilan Negeri Ambon.

Di kursi pesakitan itu, Jefri mengaku melakukan penusukan sebanyak lima kali ke tubuh Dores dengan menggunakan sebilah pisau.

"Dua kali penusukan mengenai lengan kanan korban karena dia berusaha menangkis dan sisanya di bagian bagi bahu," kata terdakwa di Ambon, Senin (21/1/2019) kemarin.

Pengakuan Jefry disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Syamsudin La Hasan didampingi Esau Yarisetou dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jefry yang sudah memiliki dua anak ini mengaku tidak mengenali saksi korban yang merupakan seorang warga Wamena, Papua.

Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di atas KM. Ngapulu yang sementara dalam pelayaran dari Kaimana menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Saat itu saya dalam kondisi mabuk dan sedang berbincang dengan orang lain di atas kapal dan membahas rencana memukuli seorang pendeta di Kaimana, namun korban menegur dan mengatakan orang yang sementara dibicarakan itu sangat baik," akui terdakwa.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Jokowi Tak Pernah Menculik dan Membunuh Orang

Namun percakapan dengan saksi korban berujung perkelahian dan terdakwa akhirnya menusuk korban hingga kondisinya sempat kritis.

Terdakwa sempat memukuli saksi korban sebayak enam kali dan terakhir mengambil sebilah pisau dan menusuknya lima kali. Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Siti Darniaty menjerat terdakwa melanggar pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI