Kelaparan dan Dihantui Korban, Otak Pembakar Janda Inah Akhirnya Menyerah

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 27 Januari 2019 | 20:00 WIB
Kelaparan dan Dihantui Korban, Otak Pembakar Janda Inah Akhirnya Menyerah
Inah Antimurti, korban pemerkosaan yang hangus terbakar dan leher terikat kawat di atas kasur busa pada area persawahan Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

Suara.com - Polisi akhirnya menangkap seluruh lima tersangka terkait kasus pemerkosaan yang berujung pembakaran seorang janda bernama Inah Antimurti. Tersangka terakhir yang dibekuk polisi adalah Asri yang berperan sebagai otak pembunuhan sadis tersebut. Asri yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (25/1/2019), pekan lalu.

Alasan dirinya menyerahkan diri karena Asri merasa digentayangi arwah Inah. Selain ketakutan dibayangi korban, otak pembunuhan itu juga kelaparan setelah pelariannya dari Belitung hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Saya diikuti terus sama Inah, dia selalu ikut kemana saja saya pergi, takut,” kata Asri seperti diwartakan Serujambi.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Saking takut karena merasa dihantui arwah Inah, Asri mengaku sampai tak berani untuk tidur. Dia pun akhirnya menyerah karena tak sanggup bertahan hidup selama berstatus buron.

"Jadi setelah bunuh Inah itu, ya saya pergi naik motor terus keliling. Eh, adalah satu kali makan, itu pun makan ubi," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah empat tersangka terkait kasus pemerkosaan dan pembakaran terhadap Inah. Mereka adalah Feri (30), FB (16), Abdul Malik alias Tete (22), dan DP (16). Saat ini, polisi juga masih memburu pelaku berinisial AS yang kini masih buron

Diketahui, jasad Inah yang gosong ditemukan warga di area sawah di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Minggu (20/1/2019), pekan lalu. Saat ditemukan, jasad perempuan itu tergeletak di atas kasur busa. Diduga, motif pembunuhan sadis ini karena korban mengutang dengan Asri sebesar Rp 1,5 juta.

Namun, karena tak mau membayar utang tersebut, muncul niat Asri untuk memerkosa Ibu beranak satu itu. Karena menolak saat diperkosa, tersangka kemudian memukul korban dengan kayu hingga korban terpakar. Saat korban tak sadar, tersangka kemudian memerkosanya. Kondisi korban tak bernyawa diketahui saat diperkosa dengan tersangka lain. Untuk menghilangkan jejak, akhirnya para tersangka kemudian membakar jasad korban hingga hangus.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Hantam 3 Rumah dan Motor, Sopir Truk Ugal-ugalan Kabur

Setelah Hantam 3 Rumah dan Motor, Sopir Truk Ugal-ugalan Kabur

News | Minggu, 27 Januari 2019 | 15:49 WIB

Perkosa Perempuan Difabel, Guru Honerer Ini Berakhir Dibui

Perkosa Perempuan Difabel, Guru Honerer Ini Berakhir Dibui

News | Minggu, 27 Januari 2019 | 15:33 WIB

Polisi dan Guru Goyang India, Siswa Dibuat Gemas Melihatnya

Polisi dan Guru Goyang India, Siswa Dibuat Gemas Melihatnya

Tekno | Minggu, 27 Januari 2019 | 15:13 WIB

Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot

Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 19:27 WIB

Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang

Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 18:28 WIB

Terkini

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Ulasan Stock Struck: Saat Pemula Nekat Main Saham dan Berujung Kena Mental

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:45 WIB

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:44 WIB

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Apakah Face Tonic dan Toner Bisa Dipakai Bersamaan? Ini Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Ratusan Museum dan Aset Budaya Direvitalisasi Sepanjang 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 18:42 WIB

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:40 WIB

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

Fauzi Bowo: Tata Ruang Tak Boleh Tersekat Masa Jabatan 5 Tahunan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:39 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

×