Aksi 8 ABG Pamer Ilmu Silat Sambil Bawa Celurit Berakhir di Tahanan

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 29 Januari 2019 | 11:50 WIB
Aksi 8 ABG Pamer Ilmu Silat Sambil Bawa Celurit Berakhir di Tahanan
Polisi tangkap 8 remaja tanggung yang pamer ilmu silat sambil membawa celurit di Tangerang Selatan. (Bantenhits.com/Ade Indra Kusuma)

Suara.com - Delapan remaja tanggung yang sebagian besar masih di bawah umur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Aksi mereka berkeliling kota sembari membawa celurit dan stik golf berujung pidana.

Aksi tersebut terkam video amatir yang kemudian viral di media sosial. 8 ABG tanggung itu kini bakal dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam aksi pamer celurit dan stik golf sambil konvoi sepeda motor. Selain itu terdapat dua orang dewasa yang turut terjerat.

Mereka adalah ADS (14), FR (17), Stevanus Septiawan (18), F (17), Ary Saputra (18), KJ (16), Eka Pari Kesit (18), AF (17), MVS (15), MAR (15) dan MRR (14). Dalam video itu, mereka terlihat konvoi sepeda motor. Dua di antara mereka mengayunkan celurit dan stik golf dengan wajah ceria.

Video tersebut pun beredar di masyarakat melalui media sosial. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menyebut video amatir itu meresahkan masyarakat. Video yang beredar pada awal tahun ini, ternyata dibuat pada Oktober 2018 lalu.

“Video tersebut dibuat di Jalan Graha Raya Bintaro, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan,” ujar Ferdy seperti dilansir Bantenhits.com di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019).

Ferdy mengungkapkan, anak-anak itu hendak mempraktikkan ilmu yang didapatkan dari perguruan silat Banaspati di, Kunciran, Tangerang.

“Tujuan kegiatan yang para pelaku lakukan adalah untuk menguji ilmu yang diperoleh dari latihan di Padepokan Silat Banaspati,” jelasnya.

Selain dijerat pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara empat tahun, ke-11 anak-anak dan ABG itu juga dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tak berizin. Hukuman kepemilikan senjata tajam itu, terancam hukuman paling berat 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cekcok, Taupik Pukuli Istrinya Pakai Cincin Akik hingga Babak Belur

Cekcok, Taupik Pukuli Istrinya Pakai Cincin Akik hingga Babak Belur

News | Senin, 28 Januari 2019 | 12:58 WIB

Tak hanya di Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah Juga Hebohkan Tangerang

Tak hanya di Sukabumi, Tabloid Indonesia Barokah Juga Hebohkan Tangerang

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 12:00 WIB

Ribut sama Saudara Kandung, Riko Kalap Bakar Rumah Orang Tua

Ribut sama Saudara Kandung, Riko Kalap Bakar Rumah Orang Tua

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 13:26 WIB

Ibu Pembunuh Bayi Kandung Sedih Saat Tahu Anaknya Dimakamkan

Ibu Pembunuh Bayi Kandung Sedih Saat Tahu Anaknya Dimakamkan

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 10:08 WIB

Benci Sama Mantan Suami, Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Benci Sama Mantan Suami, Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

News | Senin, 21 Januari 2019 | 09:23 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB