Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, M Taufik: Negara dalam Keadaan Berbahaya

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 29 Januari 2019 | 20:26 WIB
Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, M Taufik: Negara dalam Keadaan Berbahaya
Ketua Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Mohamad Taufik. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Mohamad Taufik mengaku prihatin melihat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kader Partai Gerindra Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dia menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Dhani sebagai korban kemunduran demokrasi. Bahkan, Taufik menyebutkan kondisi Indonesia sudah semakin berbahaya bagi orang yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Saya kira ini negara dalam keadaan berbahaya, semakin keras. Apa yang dilakukan Ahmad Dhani kan adalah bagian dari pembangunan demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat, saya kira semua orang sepakat tentang itu," kata Muhammad Taufik di Sekretariat Nasional Prabowo - Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu khawatir jika kasus Ahmad Dhani ini akan membuat masyarakat tidak berani berbicara untuk mengkritik pemerintah.

"Saya khawatir nanti tidak ada orang lagi yang berbicara, kalau sudah tidak ada yang mau bicara mundur betul demokrasi kita," jelasnya.

Sebagai dukungan terhadap Ahmad Dhani, Seknas Menteng atau biasa disebut "Kandang Banteng" akan menggelar diskusi "Selasaan" yang membahas kasus Ahmad Dhani.

"Minggu depan akan mendiskusikan soal posisi hukum Ahmad Dhani dalam diskusi selasaan, kita akan undang para pakar hukum untuk bicara," tukasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga

Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:24 WIB

Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:03 WIB

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 18:53 WIB

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:17 WIB

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:02 WIB

Terkini

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:35 WIB

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:32 WIB

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:27 WIB

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:15 WIB

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:11 WIB

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:06 WIB

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:51 WIB